PENERAPAN PRINSIP LEX LOCI CONTRACTUS DALAM KASUS SENGKETA KONTRAK INTERNASIONAL DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Kontrak internasional telah berkembang sebagai hasil dari perluasan substansial perdagangan internasional dan hubungan ekonomi di era globalisasi. Meskipun demikian, perselisihan sering kali terjadi akibat perbedaan kerangka hukum dan latar belakang budaya. Dalam hal penyelesaian sengketa kontrak internasional, gagasan Lex Loci Contractus yang berkaitan dengan hukum di wilayah tempat kontrak dibuat menjadi sangat penting. Mengkaji penggunaan Lex Loci Contractus dalam sengketa kontrak internasional di Indonesia, khususnya dalam kerangka sistem hukum nasional, merupakan tujuan dari penelitian ini. Prinsip-prinsip internasional, variasi sistem hukum, keterbatasan sumber daya, serta pertimbangan politik dan ekonomi akan ditelaah dalam penelitian ini. Dalam rangka memaksimalkan penerapan Lex Loci Contractus, studi ini juga membahas pentingnya memahami hukum internasional, memperkuat hukum domestik, memanfaatkan pilihan ketentuan hukum, dan meningkatkan kemampuan peradilan. Hasil dari penelitian ini memiliki potensi untuk memajukan hukum kontrak Indonesia dan memberikan panduan bagi para pengusaha dan profesional hukum yang terlibat dalam transaksi lintas batas.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aminah, A. (2019). Pilihan Hukum dalam Kontrak Perdata Internasional. Diponegoro Private Law Review, 4(2)
Koesnadi, M., Pieris, J., & Tehupeiory, A. (2023). The role of a notary in making a choice of law of an international business contract. International Journal of Social Service and Research, 3(4), 915-918. https://doi.org/10.46799/ijssr.v3i4.322
Pahlefi, P., Raffles, R., & Manik, H. (2019). Klausula pembatalan sepihak dalam perjanjian menurut peraturan perundang-undangan indonesia. Gorontalo Law Review, 2(2), 72. https://doi.org/10.32662/golrev.v2i2.702
Putri, L. A., Budimansyah, A., Pratama, Y. D., & Amalya, M. (2023). Penerapan Asas Lex Loci Contractus dan Lex Causae Terhadap Perkara IPB dan Amerika dalam Hukum Perdata Internasional. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(1), 9-9.
Restiyanda, r. (2020). Penyelesaian sengketa dagang internasional melalui mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa pada pemilihan hukum dan forum kontrak dagang internasional. Aktualita (Jurnal Hukum), 130-146. https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5689
Saefullah, S. (2022). Choice of Law Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Internasional. Binamulia Hukum, 11(2), 117-125.
SARI, J. P. PENERAPAN ASAS LEX LOCI ACTUS DALAM PRINSIP HUKUM PERDATA INTERNASIONAL TERHADAP PENYELESAIAN.
Sinaga, N. A. (2021). Perspektif Force Majeure Dan Rebus Sic Stantibus Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).