PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM KONTEN PARODI KASUS WARKOP DKI
Main Article Content
Abstract
Pelanggaran hak cipta dalam konten parodi menjadi isu hukum yang semakin penting di era digital. Plagiarisme, sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak cipta, terjadi ketika seseorang meniru sebagian atau seluruh karya orang lain tanpa memberikan pengakuan yang pantas kepada pencipta asli. Hal ini terlihat dalam kasus pelanggaran hak cipta antara Warkop DKI dan Warkopi. Dalam perspektif hukum Indonesia, konten parodi sering menimbulkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berkreasi dan perlindungan hak cipta. Warkopi dianggap melanggar hak cipta karena membuat cerita yang meniru skenario film Warkop DKI. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelanggaran dan perlindungan hukum hak cipta dalam konteks konten parodi pada kasus Warkop DKI. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian, kasus ini terbagi dalam perlindungan hukum preventif, bahwa meskipun parodi dilindungi sebagai bentuk ekspresi kreatif, tetap ada batasan yang harus dihormati untuk melindungi hak cipta, terutama dalam hal potensi kerugian ekonomi dan hak moral pencipta karya asli. Perlindungan hukum yang kedua dalam kasus Warkop DKI adalah perlindungan hukum yang bersifat represif untuk menyelesaikan sengketa pelanggaran hak cipta melalui cara di luar pengadilan yaitu negosiasi yang tentu saja menguntungkan para pihak yang bersengketa. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai keseimbangan antara kebebasan berkreasi dan perlindungan hukum hak cipta dengan penerapan hukum yang adil dan seimbang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Humaira, Fakultas Hanannasya, and Universitas Pasundan. n.d. “Urgensi Perlindungan Hak Cipta Atas Maraknya Pelanggaran Hak Cipta Di Era Digital Bagi Pelaku Seni.” (28).
Martinesya, Sefa, and Raisa Sabilal Haq. 2022. “Kebijakan Dan Implikasi Yuridis Pelanggaran Hak Cipta Oleh Grup Komedian Warkopi Terhadap Grup Komedian Warkop Dki.” JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) 3(1):87. doi: 10.61689/jpehi.v3i02.384.
Sudharma, Kadek Januarsa Adi, and Ni Putu Sukma Dewi. 2023. “Perlindungan Hukum Atas Pelanggaran Hak Cipta Berupa Konten Parodi Pada Kasus Warkop DKI.” Binamulia Hukum 12(2):241–51. doi: 10.37893/jbh.v12i2.604.