PENERAPAN PRINSIP AUTONOMI DALAM PENYELESAIAN WARIS INTERNATIONAL

Main Article Content

Rizka Mufidah Sari
Nabila Hidayatul Lail
Cyntia Ardita Budiono
Nanda Citra Aryaningsih
Ridho Ramadhinnov
Wulandari Ayuningsih

Abstract

Pembagian warisan lintas negara menjadi semakin kompleks seiring dengan meningkatnya mobilitas global. Perbedaan sistem hukum waris antar negara seringkali menimbulkan konflik dalam menentukan siapa yang berhak atas harta peninggalan dan bagaimana pembagiannya dilakukan. Kasus yang kami ambil ini menganalisis suatu perkara pembagian warisan lintas negara yang melibatkan pewaris dan ahli waris dengan kewarganegaraan berbeda. Analisis mendalam terhadap kasus ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah hukum yang spesifik, mengevaluasi efektifitas solusi yang diterapkan, dan berbagai tantangan hukum yang muncul dalam kasus waris ini lalu bagaimana penyelesaian yang digunakan dalam pembagian harta waris ini.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sari, R. M., Lail, N. H., Budiono, C. A., Aryaningsih, N. C., Ramadhinnov, R., & Ayuningsih, W. (2024). PENERAPAN PRINSIP AUTONOMI DALAM PENYELESAIAN WARIS INTERNATIONAL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 8(12), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v8i12.8114
Section
Articles
Author Biographies

Nabila Hidayatul Lail, Universitas Tidar

Universitas Tidar

Cyntia Ardita Budiono, Universitas Tidar

Universitas Tidar

Nanda Citra Aryaningsih, Universitas Tidar

Universitas Tidar

Ridho Ramadhinnov, Universitas Tidar

Universitas Tidar

Wulandari Ayuningsih, Universitas Tidar

Universitas Tidar

References

Ahyani, H., Putra, H. M., Muharir, M., Sa’diyah, F., Kasih, D. K., Mutmainah, N., & Prakasa, A. (2023). Prinsip-Prinsip Keadilan Berbasis Ramah Gender (Maslahah) Dalam Pembagian Warisan Di Indonesia. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 5(1), 73-100.

Folanda, Q. P. E., Adolf, H., & Trisnamansyah, P. (2023). Pemberlakuan Klausula Hardship berdasarkan Asas Freedom of Contract dalam Kontrak Jual Beli Batubara. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 11739-11753.

Fara,S.,Tanthowi,A.,&Noviani,D.(2024).Pengaruh Globalisasi dan Moderniasasi Hukum Waris di Indonesia.StudentsResearchJurnal.2(3).3-4.

Haidar, A. F., Ahmad, R. N., Hapsari, R. S., Natanael, R., & Sukmawati, R. L. S. N. (2023). Tantangan Hukum dan Aspek-Aspek Multikultural dalam Pernikahan Internasional. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(6), 1-10.

Meliala, D. S. (2018). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 81-124.

Pratama,P.,A.(2023).Kepastian Hukum Terhadap Aset Waris di Luar Negeri.Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat.2(2),11-12.