TIMBANGAN HUKUM YANG MIRING: KESENJANGAN SOSIAL DALAM PENEGAKAN HUKUM
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas fenomena kesenjangan sosial yang terlihat dalam pelaksanaan hukum di Indonesia. Melalui analisis mendalam terhadap beragam kasus dan regulasi, artikel ini mengungkapkan bagaimana elemen-elemen sosial seperti status sosial, ekonomi, dan kekuasaan memengaruhi akses terhadap keadilan. Penelitian ini menemukan adanya pola diskriminasi hukum yang merugikan kelompok-kelompok marginal dan rentan. Selain itu, artikel ini juga mengidentifikasi beberapa faktor penyebab terjadinya ketimpangan sosial dalam penegakan hukum serta memberikan saran kebijakan untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih adil dan setara.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Yusuf Qardhawi, Anatomi Masyarakat Islam, (Jakarta: Al-Kautsar, 1999), hlm. 128
Zikram Fabela. 2024. Dampak Kesenjangan Sosial Di Indonesia. Jurnal Riset Ilmiah. Vol.3, No.6. Hlm. 3160.
Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, 1988, Jakarta, Hlm. 32
Santoso, Topo, dan Eva Achjani Zulfa. Kriminologi, Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2004, hlm. 38
Rifma Ghulam Dzaljad, ‘Transformasi Sosial Dalam Proses Pendidikan Di Masa Pandemi Covid-19’, Maarif, 15.2 (2020), 305–24
U Sholahudin, ‘Pembangunan, Ketimpangan Sosial, Dan Kebutuhan Hukumnya: Menuju Penegakan Hukum Yang Berkeadilan’, Al’Adalah, 2019, 265– 302
Kartika Berliani, ‘Pengaruh Tingkat Pengangguran, Tingkat Pendidikan Dan Laju Pertumbuhan Penduduk Terhadap Tingkat Kemiskinan Penduduk Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2020’, Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6.2 (2021), 872
Saebani, B. A. (2024). Sosiologi Hukum Islam. Bandung: CV Pustaka Setia. Hlm 290.