ANALISIS TINGKAT KESADARAN HUKUM MASYARAKAT: KLASIFIKASI DAN IMPLIKASINYA

Main Article Content

Amalia Cahyani

Abstract

Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan ketertiban sosial dan memastikan efektivitas sistem hukum suatu negara. Masyarakat dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi cenderung lebih memahami, menaati, dan berpartisipasi aktif dalam proses penegakan hukum. Namun, di berbagai wilayah, tingkat kesadaran hukum masih beragam, bergantung pada faktor ekonomi, pendidikan, sosial, dan budaya. Artikel ini membahas klasifikasi kesadaran hukum masyarakat berdasarkan pemahaman, kepatuhan, dan partisipasi terhadap hukum. Lima kategori utama dikaji dalam bentuk piramida kesadaran hukum, yaitu: (1) Tidak Tahu Hukum, (2) Tahu Tapi Tidak Peduli, (3) Tahu dan Peduli, Tapi Tidak Patuh, (4) Patuh Karena Takut Sanksi, dan (5) Patuh Karena Kesadaran. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum serta implikasi sosialnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran hukum tidak hanya bergantung pada penegakan hukum yang ketat, tetapi juga pada edukasi, sosialisasi, dan keterlibatan masyarakat dalam sistem hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Amalia Cahyani. (2025). ANALISIS TINGKAT KESADARAN HUKUM MASYARAKAT: KLASIFIKASI DAN IMPLIKASINYA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(4), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v11i4.8127
Section
Articles

References

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Nurjaya, I Nyoman. (2010). Pluralisme Hukum dalam Perspektif Globalisasi. Genta Publishing.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dalam Jagat Ketertiban. UKI Press.

Soerjono Soekanto. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali Press.

Sudjana, Nana. (2004). Pendidikan Hukum dalam Masyarakat Demokratis. Alfabeta.

Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.