KEPEMIMPINAN DAN INTEGRITAS PILAR UTAMA DALAM PENCEGAHAN KORUPSI

Main Article Content

Weni Listia

Abstract

Kepemimpinan dan integritas merupakan dua pilar utama
dalam upaya pencegahan korupsi. Kepemimpinan yang kuat, berorientasi pada nilai-nilai etis dan transparansi,
sangat penting untuk membangun budaya antikorupsi dalam organisasi maupun institusi. Pemimpin yang
memiliki integritas tinggi mampu menjadi teladan dan mendorong komitmen kolektif terhadap pengelolaan yang bersih dan akuntabel. Selain itu, integritas individu, yang mencakup konsistensi antara kata dan perbuatan, berperan
dalam menciptakan lingkungan kerja yang jujur dan bebas dari tindakan koruptif. Sinergi antara kepemimpinan yang efektif dan integritas yang terjaga dapat menciptakan sistem pengawasan dan pengendalian yang kuat, sehingga mampumeminimalisir peluang terjadinya korupsi. Dengan
demikian, kepemimpinan dan integritas merupakan fondasi
krusial dalam membangun tata kelola yang baik danmencegah praktik-praktik akuntansi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Weni Listia. (2024). KEPEMIMPINAN DAN INTEGRITAS PILAR UTAMA DALAM PENCEGAHAN KORUPSI. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(1), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v9i1.8165
Section
Articles

References

Ali, M. (2017). Kepemimpinan dan Integritas dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia.

Jakarta: Penerbit Bumi Aksara.

Arifin, Z. (2014). Pendidikan Karakter dalam Perspektif Pendidikan Islam. Jakarta:

Kencana.

Damanik, JP (2015). Pemberantasan Korupsi: Antara Sistem Pengawasan dan

Kepemimpinan Etis. Yogyakarta: Penerbit Gadjah Mada University Press.

Hasan, Z. (2023). Rendahnya Moralitas Mengakibatkan Profesionalisme dan Terjadi

Ketidakmauan Penegak Hukum. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(03), 828-831.

Hasan, Zainudin, dkk. “Strategi Dan Tantangan Pendidikan Dalam Membangun Integritas

Anti Korupsi Dan Membentuk Karakter Generasi Penerus Bangsa.” Perkara:

Jurnal Ilmu Hukum dan Politik 2.2 (2024): 241-255.

Hasan, Zainudin, Sanyyah Majidah, Aldi Yansah, Rahmi Fitrinoviana Salsabila, and Made Sera Wirantika. “Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Dalam Pembangunan Sistem

Hukum Nasional.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa 2, no. 1 (2024): 44-54.

Indriyanto, S. (2014). Budaya Antikorupsi dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta:

Lembaga Penerbitan Hukum Fakultas Universitas Indonesia.

Lickona, T. (1991). Mendidik untuk Karakter: Bagaimana Sekolah Kita Dapat

Mengajarkan Rasa Hormat dan Tanggung Jawab.

Nugroho, R. (2015). Kepemimpinan Antikorupsi: Teori dan Praktik di Indonesia.

Yogyakarta: Pers Universitas Gadjah Mada.

Prasetyo, T. (2013). Tata Kelola Organisasi yang Baik sebagai Pilar Pencegahan Korupsi.

Suyanto, B. (2010). Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Pemberantasan dan Pencegahan di Indonesia. Surabaya: Pers Universitas Airlangga.