PROBLEMATIKA DESENTRALISASI TERKAIT KORUPSI OLEH PEJABAT DAERAH DI INDONESIA

Main Article Content

Ahmad Kisna Mukti
Echa Nursyah Dani Sumadi
Reza Sindu Fitriadi Hakim
Kuswan Hadji

Abstract

Ditinjau dari Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Esensi Desentralisasi yakni pendekatan antara pemerintah dan rakyatnya. Kurang maksimalnya implementasi Desentralisasi di Indonesia menimbulkan akibat-akibat hukum. Jauh dari kata baik, Desentralisasi hanya memberikan keuntungan serta kelebihan kepada pejabat-pejabat tinggi pemerintahan Indonesia, baik di tingkat negara maupun tingkat daerah. Keuntungan yang diperoleh akan menimbulkan perbuatan melawan hukum yakni korupsi. Sanksi tindak pidana korupsi sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Penelitian dilatarbelakangi oleh data observasi yang membuktikan bahwa kasus korupsi dalam lingkup Pemerintahan Daerah masih sering terjadi. Kami dalam mengkaji jurnal ini menggunakan metode penelitian deskriptif normatif. Adapun tujuan yang akan dicapai melalui penelitian ini yakni mengetahui implementasi Desentralisasi di Indonesia apakah sesuai dengan Undang-Undang atau tidak dan mengetahui dasar pejabat melakukan tindak pidana korupsi. 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mukti, A. K., Sumadi, E. N. D., Hakim, R. S. F., & Hadji, K. (2024). PROBLEMATIKA DESENTRALISASI TERKAIT KORUPSI OLEH PEJABAT DAERAH DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(1), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v9i1.8193
Section
Articles
Author Biographies

Ahmad Kisna Mukti, Universitas Tidar

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Prodi Hukum, Universitas Tidar

Echa Nursyah Dani Sumadi, Universitas Tidar

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Prodi Hukum, Universitas Tidar

Reza Sindu Fitriadi Hakim, Universitas Tidar

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Prodi Hukum, Universitas Tidar

Kuswan Hadji, Universitas Tidar

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Prodi Hukum, Universitas Tidar

References

https://antikorupsi.org/index.php/id/korupsi-kepala-daerah

http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/144/82

https://antikorupsi.org/index.php/id/korupsi-kepala-daerah

https://antikorupsi.org/id/article/korupsi-kepala-daerah

http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/144/82

https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220524-bentuk-bentuk-korupsi-politik-yang-perlu-diketahui

https://bldk.mahkamahagung.go.id/ar/component/k2/item/download/2_c78dd7761e1dabbd8708cd1e06c835e1.html

https://aclc.kpk.go.id/action-information/lorem-ipsum/20220407-null

https://www.bpkp.go.id/puslitbangwas/konten/2674/16.050-Faktor-Faktor-Penyebab-Kepala-Daerah-Korupsi

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014

https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220520-kenali-bahayanya-dampak-korupsi-di-berbagai-bidang-ini

Buku Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik; Cekli Setya Pratiwi, Shinta Ayu Purnamawati Fauzi, Christina Yulita Purbawati; Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).

Buku Pengembalian Aset Hasil Korupsi : Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam Sistem Hukum Indonesia; Dr. Purwaning M Yanuar; PT. Alumni : Bandung, 2007.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; M. Karjadi dan R. Soesilo; Politeia Bogor.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-132/J.A/11/1994