EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN YANG PAILIT BERDASARKAN UU NO. 37 TAHUN 2004
Main Article Content
Abstract
Perlindungan hukum bagi pekerja dalam kasus pailitnya suatu perusahaan merupakan isu krusial, terutama dalam implementasi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum terkait prioritas pemenuhan hak-hak pekerja sebagai kreditur preferen. Namun, implementasi perlindungan hukum bagi para pekerja dalam kasus pailitnya suatu perusahaan masih menghadapi berbagai hambatan yang signifikan, seperti ketidakpastian hukum, interpretasi, dan konflik norma lainnya. Hal tersebut menyebabkan pekerja menjadi pihak yang dirugikan dalam proses kepailitan. Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum, diperlukan reformasi terhadap regulasi yang ada, termasuk perbaikan mekanisme pembayaran yang lebih adil dan tepat waktu, serta penguatan koordinasi antara pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja. Peningkatan transparansi, pendidikan hukum bagi pekerja, dan pengawasan yang lebih ketat juga diperlukan untuk memastikan hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan optimal dalam situasi kepailitan.
Legal protection for workers in the case of bankruptcy of a company is a crucial issue, especially in the implementation of Law No. 37 Year 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. The law is a legal basis related to the priority of the fulfillment of workers' rights as preferred creditors. However, the implementation of legal protection for workers in the case of bankruptcy of a company still faces significant obstacles, such as legal uncertainty, interpretation, and other norm conflicts. This causes workers to be the disadvantaged party in the bankruptcy process. To improve the effectiveness of legal protection, reforms to existing regulations are needed, including improvements to fairer and more timely payment mechanisms, as well as strengthening coordination between employers, government, and labor unions. Increased transparency, legal education for workers, and stricter supervision are also needed to ensure that workers' rights are optimally protected in bankruptcy situations.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anatasua, R. F., Abigael, M. C., & Setyaningsih, A. F. (2024). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KARYAWAN DALAM KASUS KEBANGKRUTAN PERUSAHAAN. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 7(7), 11-20.
Arifinn, Muhammad. (2020). “Analisis Perlindungan Hak-Hak Pekerja Dalam Kepailitan di Indonesia”.
Faisal, F., Saprudin, S., & Qamariyanti, Y. (2023). Kedudukan Pekerja Untuk Mendapatkan Hak Pada Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(3).
Moh. Hatta, Hukum Kepailitan Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2020), hlm. 98.
Napitupulu, T. A., Depari, A. S., & Silaban, R. (2021). PELAKSANAAN PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT OLEH KURATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA KEPAILITAN. JURNAL RETENTUM, 3(2).
Wink, W. (2009). Damai Adalah Satu-satunya Jalan. BPK Gunung Mulia.
Widya, F. R. (2020). "Analisis Hak Pekerja dalam Kasus Kepailitan: Perspektif Hukum Positif Indonesia". Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 10, No. 1, 90-102.
Setiono, A. (2018). "Peran Hak Pekerja dalam Penyelesaian Kepailitan". Jurnal Hukum Bisnis dan Ekonomi, Vol. 15, No. 2, 45-60.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penudaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan