PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN GOJEK DALAM JASA PENGIRIMAN BARANG (GoSend)

Main Article Content

Nayla Yasmin
M. Syahrul Ramdhani
Angelica Anastasia Putri
Mahia Albar Ikwanto
Dwi Desi Yayi Tarina

Abstract

Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan salah satu aspek penting dalam transaksi bisnis, termasuk dalam layanan jasa pengiriman barang. Jurnal ini membahas perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen serta tanggung jawab perusahaan dalam layanan GoSend oleh Gojek. GoSend, yang merupakan bagian dari ekosistem digital Gojek, menyediakan layanan pengiriman barang yang cepat dan efisien. Namun, adanya berbagai risiko dalam pengiriman barang, seperti kerusakan atau kehilangan barang, menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan hukum bagi konsumen dan tanggung jawab perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta analisis kasus-kasus terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, perusahaan Gojek wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami konsumen akibat kelalaian dalam proses pengiriman barang. Jurnal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak-hak konsumen dalam layanan GoSend serta mendorong perusahaan untuk meningkatkan standar pelayanan demi menjamin kepuasan dan keamanan para konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nayla Yasmin, M. Syahrul Ramdhani, Angelica Anastasia Putri, Mahia Albar Ikwanto, & Dwi Desi Yayi Tarina. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN GOJEK DALAM JASA PENGIRIMAN BARANG (GoSend). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(2), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v9i2.8212
Section
Articles

References

Abdillah, L. (2019). Analisis Aplikasi Mobile Transportasi Online Menggunakan User Experience Questionnaire pada Era Milenial dan Z (Analysis of Mobile Transport Online Applications Using the User Experience Questionnaire in the Millennial and Z Era). JSINBIS (Jurnal Sistem Informasi Bisnis), 2.

ABDILLAH, M. I. (2022). BUDAYA ORGANISASI di ojek online (GOJEK). June). Andhini, NF (2017)‘Jasa Transportasi Gojek’, Journal Of Chemical Information And Modeling, 53(9), 1689-1699.

Angellie, N. P. (2022). Mengenal Inovasi Disrupsi Ojek Online pada Studi Kasus Gojek GoRide.

Dewi, R. P. (2020). UPAYA PENYELESAIAN HUKUM ANGKUTAN ONLINE DALAM JASA PENGANTARAN BARANG. Dinamika, 26(8), 988-999.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kompas. (2023, 20 Mei). Kronologi kamera seharga Rp 28 juta dibawa kabur driver ojol. Diakses pada 7 Desember 2024.

Nasution, A. Z. (1995). Konsumen dan hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Tempo.co. (2023, Mei 15). Respons Gojek Soal Kasus Kurir GoSend yang Bawa Kabur Kamera Rp28 Juta. Diakses pada 7 Desember 2024.