ASPEK HUKUM PERDATA MENGENAI PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN SURAT WASIAT MENURUT KUHPerdata (STUDI PUTUSAN NOMOR 447/PDT.G/2019/PN.MDN )

Main Article Content

Aliya Dasa Pramesthi
Inez Ayu Sekarsari
Ely Kusuma Cahyani

Abstract

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (kuhperdata) mengatur mengenai pembagian warisan dalam hukum perdata Indonesia, termasuk tata cara yang berkaitan dengan wasiat. Surat wasiat merupakan suatu dokumen hukum yang memberikan kemungkinan ahli waris memilih bagaimana hartanya akan dibagi kepada orang-orang tertentu setelah dia meninggal. Tujuan dalam melakukan penelitian ini untuk mengkaji lebih mendetail  bidang hukum perdata yang mengatur tentang hak yang dimiliki oleh ahli waris atas harta warisan berdasarkan surat wasiat atau disebut testamen sesuai dengan KUHPerdata.  Pembahasan kali ini membahas tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada ahli waris apabila dilaksanakan suatu wasiat yang dapat melanggar haknya. Berdasarkan hasil analisis, ahli waris mempunyai kemampuan untuk menyatakan keinginannya dalam suatu wasiat, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh undang-undang karena sebagian ahli waris, seperti anak dan pasangan, mempunyai hak hukum sah yang tidak dapat diabaikan. Namun, perselisihan pendapat atau ketidakpuasan di antara mereka yang merasa tidak layak seringkali berujung pada sengketa warisan yang harus diselesaikan melalui sistem peradilan. Menurut temuan penelitian ini, sistem pembagian warisan berdasarkan wasiat dalam KUHPerdata memberikan keseimbangan antara memberikan fleksibilitas kepada ahli waris untuk memutuskan bagaimana membagi aset mereka dan melindungi mereka yang secara hukum berhak atas sebagian dari warisan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aliya Dasa Pramesthi, Inez Ayu Sekarsari, & Ely Kusuma Cahyani. (2024). ASPEK HUKUM PERDATA MENGENAI PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN SURAT WASIAT MENURUT KUHPerdata (STUDI PUTUSAN NOMOR 447/PDT.G/2019/PN.MDN ). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(2), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v9i2.8216
Section
Articles

References

Ely Kusuma Cahyani3