ANALISIS SENGKETA PERJANJIAN JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DI KOTA KUPANG NO. 18/PDT.G/2016/PN.KPG)
Main Article Content
Abstract
Wanprestasi merupakan kondisi di mana seseorang tidak mampu menjalankan kesepakatan atau melanggar kewajiban yang telah disepakati, baik karena kesengajaan maupun kelalaian. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk wanprestasi yang terdapat dalam Keputusan Pengadilan Tingkat Pertama di Kota Kupang dengan Nomor Perkara 18/PDT.G/2016/PN.KPG, serta untuk menganalisis dampak hukum yang dikenakan kepada pihak yang gagal memenuhi kewajiban dalam kasus tersebut. Kasus ini melibatkan sengketa jual beli kios beserta isinya, di mana Tergugat gagal melunasi pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Keseluruhan dari penelitian ini dilakukan dengan secara spesifik, dengan fokus pada studi kepustakaan dan tinjauan yuridis terhadap egulasi atau ketentuan hukum yang terkait. Paper berikut berfokus secara spesifik pada studi kepustakaan dan analisis yuridis terhadap regulasi atau ketentuan hukum yang terkait. Poin dari paper ini, dilakukan pengkajian sangat mendalam terhadap berbagai sumber hukum yang ada, dengan tujuan untuk memahami secara lebih rinci ketentuan-ketentuan yang berlaku dan implikasinya. Hasil analisis ini menyimpulkan bahwa terdapat dua poin penting. Pertama, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak memenuhi kewajiban kewajibannya sesuai dengan perjanjian, yakni dalam hal pembayaran sisa pembelian kios. Meskipun perjanjian tersebut dilaksanakan sebagian, namun tidak sepenuhnya berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai. Kedua, konsekuensi hukum terhadap pihak yang gagal memenuhi kewajiban dalam kasus ini adalah Tergugat diwajibkan untuk membayar sisa pembayaran kios kepada Penggugat senilai Rp. 80.500.000,- (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu, Tergugat dikenai kewajiban agar membayar jumlah biaya terkait perkara Rp. 571.000,- (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). Keputusan ini menekankan pentingnya memenuhi kewajiban yang tercantum dalam kesepakatan perjanjian serta memberikan garansi hukum terhadap pihak yang mengalami kerugian akibat pelanggaran kontrak.
Breach of contract, or "wanprestasi," occurs when a party fails to fulfill their obligations or defaults on an agreement, whether due to intentional actions or negligence. This research seeks to determine the various forms of contract breaches in the decision of the Kupang District Court No. 18/PDT.G/2016/PN.KPG and analyze the legal consequences for the party at fault. The case revolves around a dispute involving the sale of a kiosk and its contents, where the Defendant failed to make the agreed payment in full. Using a normative legal approach and library research, this study employs a descriptive-analytical method to examine the legal issues and connect them to relevant legal theories and practices. The results of the study highlight two key points: first, the breach of contract in this case was partial, as the Defendant fulfilled the agreement but not in the manner stipulated, particularly in regard to the payment of the remaining balance for the kiosk purchase. Second, the legal consequence of this breach was that the Defendant was required to pay the remaining Rp. 80,500,000 (eighty million five hundred thousand rupiahs) and cover the court fees of Rp. 571,000 (five hundred seventy-one thousand rupiahs). This ruling underscores the importance of fulfilling contractual obligations as agreed and provides legal protection for parties harmed by a breach of contract.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli [Juridical Review]. https://review-unes.com/, Vol. 6(No. 4), 10368–10370. https://review-unes.com/
Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Purba, H. (2022) . Hukum Perikatan & Perjanjian, Sinar Grafika: Jakarta
Keputusan Pengadilan Tingkat Pertama di Kota Kupang dengan Nomor Perkara 18/PDT.G/2016/PN.KPG
Setiawan, I. K. O. (2015). Hukum Perikatan, Sinar Grafika: Jakarta.TINJAUAN TEORITIS TENTANG WANPRESTASI DALAM HUKUM PERJANJIAN. TINJAUAN TEORITIS. Retrieved October 19, 2024, from https://repository.uin-suska.ac.id/7130/4/BAB%20III.pdf
Setiawan, I. K. O. (2017). TINJAUAN TEORI TENTANG PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSUMEN DALAM JUAL BELI. In Sinar Grafika.
Subekti, R. (1995). Perjanjian Jual Beli Dari Aspek Hukum [Thesis]. https://media.neliti.com/media/publications/109299-ID-analisis-perlakuan-akuntansi-produk-rusa.pdf
Syahfitri, T., Wandi, & Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri. (n.d.). Tinjauan Yuridis Jual Beli Menurut Hukum Perdata.