PENERAPAN KODE ETIK ABITER PENGGUNA NARKOTIKA PADA SAAT JAM KERJA

Main Article Content

Alexa Camally Dela Utami
Fabri Lukman
Leksi Wulandari
Novi Adriyanto
Zahwa Rahmanda Aulya

Abstract

Kode etik profesi arbiter adalah seperangkat prinsip dan pedoman yang dirancang untuk memastikan integritas, keadilan, dan transparansi dalam proses arbitrase. Kode ini menekankan pentingnya independensi dan imparsialitas arbiter, yang harus bebas dari konflik kepentingan dan pengaruh eksternal. Selain itu, kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses arbitrase menjadi hal yang krusial. Arbiter juga dituntut untuk memiliki kompetensi profesional yang memadai dan terus mengembangkan keterampilan mereka. Perlakuan adil terhadap semua pihak yang terlibat dalam sengketa adalah landasan utama dalam pengambilan keputusan. Kode ini juga mencakup sanksi bagi arbiter yang melanggar prinsip-prinsip etis, untuk memastikan akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses arbitrase. Dengan menerapkan kode etik ini, diharapkan proses arbitrase dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Utami, A. C. D., Lukman, F., Wulandari, L., Adriyanto, N., & Aulya, Z. R. (2024). PENERAPAN KODE ETIK ABITER PENGGUNA NARKOTIKA PADA SAAT JAM KERJA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(2), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v9i2.8257
Section
Articles
Author Biographies

Alexa Camally Dela Utami, Universitas Bangka Belitung

Fakultas Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Bangka Belitung, Indonesia

Fabri Lukman, Universitas Bangka Belitung

Fakultas Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Bangka Belitung, Indonesia

Leksi Wulandari, Universitas Bangka Belitung

Fakultas Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Bangka Belitung, Indonesia

Novi Adriyanto, Universitas Bangka Belitung

Fakultas Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Bangka Belitung, Indonesia

Zahwa Rahmanda Aulya, Universitas Bangka Belitung

Fakultas Hukum, Program Studi Hukum, Universitas Bangka Belitung, Indonesia

References

https://komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15408/terlibat-narkotika-hakim-da-terbukti-melanggar-etik-dan-diberhentikan-tidak-dengan-hormat

https://www.academia.edu/49250525/Pengertian_Arbiter_Kode_Etik_dan_Fungsi_Arbiter_

https://id.scribd.com/presentation/426974307/7-Kode-Etik-Arbiter

https://www.uaipit.com/uploads/legislacion/files/1395397773_5.1_etica-mediacion-2004-indonesia-bapmi-mediator-ethics-id.pdf