UPAYA HUKUM UNTUK MENGATASI PERNIKAHAN DINI: KRITIK TERHADAP KETENTUAN USIA MINIMUM DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA DALAM HUKUM PERDATA
Main Article Content
Abstract
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita yang dimaksudkan untuk menjadi suami istri dan membentuk keluarga yang bahagia dan berkelanjutan yang didasarkan pada Tuhan yang maha esa. Namun untuk dapat melangsungakn perkawinan sendiri terdapat beberapa syarat yanag harus dipenuhi salah satunya adalah syarat umur. Adanya persyaratan batas minimal umur sendiri bertujuan untuk mencegah perkawinan dini yang berdampak negatif. Ada banyak alasan mengapa angka pernikahan di Indonesia sangat tinggi—67% dari total, menurut data BPS 2017. Karena banyaknya pernikahan dini, usia minimal untuk menikah dinaikkan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Ditambahkannya pasal 7 ayat 2 UU No.1 tahun 1974, yang memberi celah untuk menyampingkan ketentuan ayat 1 menyebabkan peningkatan jumlah permohonan dispensasi nikah. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam menangani kasus pernikahan dini. Di artikel ini akan membahas tentang kritik terhadap batas usia perkawinan dan dampaknya pada angka perkawinan dini.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.