UPAYA HUKUM UNTUK MENGATASI PERNIKAHAN DINI: KRITIK TERHADAP KETENTUAN USIA MINIMUM DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA DALAM HUKUM PERDATA

Main Article Content

Michael Adi Nugraha
Muhammad Hadi Alfianto
Hidayat Muhammad Sugiharto

Abstract





Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita yang dimaksudkan untuk menjadi suami istri dan membentuk keluarga yang bahagia dan berkelanjutan yang didasarkan pada Tuhan yang maha esa. Namun untuk dapat melangsungakn perkawinan sendiri terdapat beberapa syarat yanag harus dipenuhi salah satunya adalah syarat umur. Adanya persyaratan batas minimal umur sendiri bertujuan untuk mencegah perkawinan dini yang berdampak negatif. Ada banyak alasan mengapa angka pernikahan di Indonesia sangat tinggi—67% dari total, menurut data BPS 2017. Karena banyaknya pernikahan dini, usia minimal untuk menikah dinaikkan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Ditambahkannya pasal 7 ayat 2 UU No.1 tahun 1974, yang memberi celah untuk menyampingkan ketentuan ayat 1 menyebabkan peningkatan jumlah permohonan dispensasi nikah. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam menangani kasus pernikahan dini. Di artikel ini akan membahas tentang kritik terhadap batas usia perkawinan dan dampaknya pada angka perkawinan dini.





Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nugraha, M. A., Alfianto, M. H., & Sugiharto, H. M. (2023). UPAYA HUKUM UNTUK MENGATASI PERNIKAHAN DINI: KRITIK TERHADAP KETENTUAN USIA MINIMUM DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA DALAM HUKUM PERDATA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(4), 100–110. https://doi.org/10.3783/causa.v1i4.826
Section
Articles