PENGATURAN HUKUM PENGANGKATAN ANAK OLEH WARGA NEGARA ASING
Main Article Content
Abstract
Pengangkatan anak adalah sebuah mekanisme pengalihan suatu kekuasaan dalam pengasuhan anak kepada orang tua lain dari org tua biologisnya melalui secara legal berdasarkan aturan yang berlaku. Pengadopsian anak WNI oleh WNA merupakan bagian hukum perdata internasional. Karena peristiwa hukum itu dilakukan oleh orang yang berkewarganegaraan yang tidak sama dan mengikuti sistem hukum berbeda. Maka dari itu bagaimana pengaturan terhadap pengangkatan anak yang berbeda kewarganegaraan indonesia serta bagaimana pendekatan unsur unsur hukum perdata internasional dalam pengangkatan anak yang berbeda kewarganegaraan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang berfokus pada pengkajian dokumen-dokumen hukum, aturan perundang-undangan, prinsip hukum, dan doktrin hukum yang relevan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agil Mayumi., 2024. Pengaturan Terhadap Pengangkatan Anak Oleh Orang Tua Angkat Yang Berkewarganegaraan Asing Berdasarkan Hukum Perdata Internasional (Studi Kasus Pengadopsian Angelica Christine Di Batam). Naskah Executive Summary Universitas Bung Hatta.
Juweni Mangiri, 2023, Tinjauan Yuridis Pengangkatan Anak Warga Negara lndonesia oIeh Warga Negara Asing, JurnaI Paulus Legal Research, Volume 2, No. 1
Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Hukum Perdata Internasional.