PENERAPAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN ANTIBIOTIK: TANTANGAN, SOLUSI, DAN DAMPAK TERHADAP KEAMANAN KESEHATAN MASYARAKAT DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penyalahgunaan antibiotik di Indonesia telah menjadi masalah yang serius, berkontribusi pada resistensi antibiotik yang mengancam efektivitas pengobatan dan meningkatkan beban sistem kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab penyalahgunaan antibiotik, mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada, mengidentifikasi tantangan dalam penegakan hukum, serta mengusulkan solusi untuk meningkatkan penerapan hukum dalam mengatasi masalah ini. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara semi-terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama dalam penerapan hukum terkait penyalahgunaan antibiotik adalah kurangnya kesadaran masyarakat, pengawasan yang lemah, dan distribusi yang tidak terkontrol. Meskipun regulasi telah ada, implementasinya masih terbatas. Solusi yang diusulkan meliputi penguatan regulasi, penegakan hukum yang lebih tegas, serta peningkatan kerja sama antara pemerintah, sektor kesehatan, dan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk menjaga keamanan kesehatan masyarakat, perlu ada upaya lebih dalam memperbaiki penerapan hukum guna mengurangi penyalahgunaan antibiotik dan mencegah resistensi antibiotik.
Misuse of antibiotics in Indonesia has become a serious issue, contributing to antibiotic resistance, which threatens the effectiveness of treatments and increases the burden on the healthcare system. This study aims to identify the factors causing antibiotic misuse, evaluate the effectiveness of existing regulations, examine challenges in law enforcement, and propose solutions to improve the implementation of laws addressing this problem. The method used in this research is normative juridical research with a statutory and conceptual approach, including data collection through literature studies and semi-structured interviews. The results indicate that the main challenges in law enforcement related to antibiotic misuse are a lack of public awareness, weak supervision, and uncontrolled distribution. Although regulations are in place, their implementation remains limited. Proposed solutions include strengthening regulations, enforcing laws more strictly, and fostering greater cooperation between the government, health sector, and the public. This study concludes that to ensure public health is safeguarded, more efforts are needed to improve the enforcement of laws aimed at reducing antibiotic misuse and preventing antibiotic resistance.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ariestiana, E. (2020). Analysis of drugs and certain medicines circulation through online media. Indonesia Private Law Review, 1(2), 65–76.
Bebell, L. M., & Muiru, A. N. (2014). Antibiotic use and emerging resistance: How can resource-limited countries turn the tide? Global Heart, 9(3), 347–358.
Levesque, A., & Li, H. Z. (2014). The relationship between culture, health conceptions, and health practices: A qualitative-quantitative approach. Journal of Cross-Cultural Psychology, 45(4), 628–645.
Lumbantobing, A. K., Habeahan, B., & Utomo, U. (2020). Pertanggungjawaban pidana pelaku yang sengaja menjual obat-obatan yang tidak memenuhi standar mutu (Studi Putusan No: 1335/Pid.Sus/2018/PN Medan). 09, 203–214.
Maria, J. (2021). Tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan dalam perspektif hukum kesehatan. Jurnal JURISTIC, 1(1), 1–5.
Miharso, S. (2021). Pertimbangan hukum hakim terhadap pemilikan dan pengedaran obat keras tanpa resep dokter. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(10).
Muliasari, H., Ananto, A. D., Annisa, B. S., Hidayat, L. H., & Puspitasari, C. E. (2021). Edukasi dan sosialisasi gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat (Gema Cermat) dengan metode CBIA. INDRA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(2).
Murray, C.J., et al. (2022) Global Burden of Bacterial Antimicrobial Resistance in 2019: A Systematic Analysis. The Lancet, 399, 629-655.
Pratama, I. K. D. D., Habibi, & Suarna, I. N. (2022). Upaya hukum terhadap penjualan obat keras tanpa resep dokter (Kajian Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Hindu). Widya Kerta Jurnal Hukum Agama Hindu, 5(2), November.
Rizal, S., Wahyudi, A., & Ramadhana, I. F. (2023). Pengembangan sistem informasi farmasi untuk memonitoring penggunaan antibiotik dengan metode DDD/ATC. J Med Sci, 4(1), 25–30. https://doi.org/10.55572/jms.v4i1.81
Rokhman, M. R., Widiastuti, M., Satibi, R. F., Fatmawati, N., Munawaroh, N., & Pramesti, Y. A. (2018). Penyerahan obat keras tanpa resep di apotek. Volume 7, Nomor 3 – September 2017, 7(3), 115–124.
Rusmini, A. (2016). Tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Al ’Adl, 8(3), September - Desember, 1–22.
Shah, S. J., Ahmad, H., Rehan, R. B., Najeeb, S., Mumtaz, M., Jilani, M. H., et al. (2014). Self medication with antibiotics among non-medical university students of Karachi: A cross-sectional study. BMC Pharmacology and Toxicology, 15, 74.
Sukarya, F., & Priyanto, I. M. D. (2020). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan obat Dumolid ditinjau dari perspektif hukum pidana Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(2), 1–15.
Tiara, N., Kartika, M., Lestari, S., Farida, H., Ciptaningtyas, V. R., & Lestari, E. S. (2019). Kualitas dan kuantitas penggunaan antibiotik pada kasus penyakit dalam sebelum dan setelah penyuluhan PPRA di Rumah Sakit Nasional Diponegoro. 8(4).
Widayati, A., Suryawati, S., de Crespigny, C., & Hiller, J. E. (2011). Self medication with antibiotics in Yogyakarta city, Indonesia: A cross-sectional population-based survey. BMC Research Notes, 4, 491.
Nurrohmah, M., & Hufron. (2023). Tindak pidana peredaran obat keras tanpa resep dokter. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 1493. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i2.261
Mahadma, A. L. (2024). Tinjauan Hukum Penjualan Obat Penenang Tanpa Resep Dokter Secara Online. Juris Delict Journal, 1(1), 8-13. http://ejournal.fhunsa.id/index.php/jdj/article/view/6