PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN TRANSAKSI JUAL-BELI ONLINE
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat untuk melindungi konsumen dalam transaksi jual beli online. Jual beli online pada dasarnya sama dengan jual beli tradisional, tetapi media yang digunakan berbeda. Ketika pelaku usaha dan konsumen melakukan perjanjian, keduanya terikat dan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Sejauh mana pelaku usaha bertanggung jawab terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online adalah masalah yang dibahas dalam pasal ini. Selain itu, bagaimana konsumen dilindungi secara hukum dalam perjanjian jual beli online. Menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha jual beli online bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi atau pengembalian atas produk yang bermasalah. Kedua, peraturan seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Perjanjian, Jual beli Online
ABSTRACT
It is very important for the economic growth of society to protect consumers in online buying and selling transactions. Online buying and selling is basically the same as traditional buying and selling, but the media used is different. When business actors and consumers enter into an agreement, both are bound and have rights and obligations that must be fulfilled. The extent to which business actors are responsible for consumers in online buying and selling transactions is the issue discussed in this article. In addition, how consumers are legally protected in online buying and selling agreements. Using a normative legal research approach. The results of the study show that online buying and selling business actors are responsible for providing compensation or returns for problematic products. Second, regulations such as Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
Keywords: Costumer protection, Agreements, Buying and selling online
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, cet. VIII, Jakarta, Sinar Grafika, 2016.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Magfirah, Ester Dwi, Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce, Jakarta, Grafikatama Jaya, 2009.
Sjahputra, Iman, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, Bandung, PT.ALUMNI, 2010.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wijaya, Gunawan, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2000.
Yunita, Dwi, Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik Pada Website Online, Fakultas Syariah dan Hukum Makassar, Uin Alauddin, 2016.