AKSES TERHADAP LAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA SEBAGAI BAGIAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS KESEHATAN BAGI WARGA KURANG MAMPU
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa layak akses kesehatan yang didapatkan oleh masyarakat kurang mampu di Indonesia sebagai bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi tiap warga negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif terhadap data sekunder yang diperoleh dari laporan kebijakan pemerintah, studi kasus, serta literatur yang relevan tentang sistem kesehatan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya peningkatan dalam sistem kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hambatan utama yang masih dihadapi oleh masyarakat miskin adalah biaya, aksesibilitas layanan di daerah terpencil, dan kurangnya penyuluhan kesehatan. Selain itu, masih terdapat ketimpangan dalam kualitas layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa untuk mewujudkan sistem kesehatan yang inklusif dan berkeadilan, dibutuhkan reformasi kebijakan yang lebih fokus pada perluasan cakupan JKN, pengembangan skema pembiayaan yang fleksibel, dan peningkatan kualitas infrastruktur kesehatan, terutama di daerah-daerah terpencil. Selain itu, pemberdayaan masyarakat melalui edukasi dan pendampingan juga sangat penting untuk memastikan akses yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.
This study aims to determine how feasible access to health is obtained by underprivileged communities in Indonesia as part of the fulfillment of human rights for each citizen. The method used in this research is a qualitative approach with descriptive analysis of secondary data obtained from government policy reports, case studies, and relevant literature on the health system in Indonesia. The results show that despite efforts to improve the health system through the National Health Insurance (JKN), the main obstacles still faced by the poor are cost, accessibility of services in remote areas, and lack of health counseling. In addition, there are still disparities in the quality of health services between urban and rural areas. The conclusion of this study is that to realize an inclusive and equitable health system, policy reforms are needed that focus more on expanding JKN coverage, developing flexible financing schemes, and improving the quality of health infrastructure, especially in remote areas. In addition, community empowerment through education and mentoring is also very important to ensure equitable access for all levels of society, especially those who are less well-off.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Afriyana, A. N., Yuniastini, S., Irmawati, M., Suyanto, S., Zaenal Abidin, S., Dessy Hermawan, D., Siti Musyarofah, S., Yuli Kusumawati, S. (2022). Dasar Ilmu Kesehatan Masyarakat. Tahta Media Group.
Anthonie, V. B., Sondakh, J., & Paransi, E. (2023). Wajib Vaksin Sebagai Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lex Privatum, Vol. XI/No. 5/Jun/2023.
Badan Pusat Statistik. (2023). Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2023, No. 47/07/Th. XXVI, 17 Juli 2023.
Beni, S. A. (2012). Pengantar Antropologi. CV Pustaka Setia.
Berdame, N. R. (2024). Kebijakan pemerintah dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang kurang mampu menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Lex Privatum, 13(5).
Hasnidar, Tasnim, Sitorus, S., Hidayati, W., Mustar, F., Yuliani, M., Marzuki, I., Yunianto, A. E., Susilawaty, A., Pattola, R. P., Sianturi, E., & Sulfianti. (2020). Ilmu Kesehatan Masyarakat. Yayasan Kita Menulis.
Iskandar, A. (2012). Benchmarking Kemiskinan (Suatu Studi ke Arah Penggunaan Indikator Tunggal). PT Penerbit IPB Press.
Iskandar, A. MSi. Benchmarking Kemiskinan (Suatu Studi Ke Arah Penggunaan Indikator Tunggal). PT Penerbit IPB Press.
Japar, M., Semendawai, A. H., Fahruddin, M., & Hermanto. (2024). Hukum kesehatan ditinjau dari perlindungan hak asasi manusia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 952-961.
Kansil, C. S. T., & Kansil, C. S. T. (2011). Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Komalawati, V. (2002). Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik. Cipta Aditya Bakti.
Nurmansyah, G., Rodliyah, N., & Hapsari, R. A. (2019). Pengantar Antropologi Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi. AURA CV. Anugrah Utama Raharja.
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional).
Prihatin Putri, D. M., & Rachmawati, N. (2018). Antropologi Kesehatan (Konsep dan Aplikasi Antropologi Dalam Kesehatan). PT Pustaka Baru Press.
Riyanti, D. N., Lumunon, T. H. W., & Gosal, V. Y. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Covid-19 Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Lex Administratum, Vol. IX/No. 2/Mar/EK/2021.
Safudin, E. (2017). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Malang: Setara Press.
Setiawan, D. B. (2011). Pemberhentian Kepala Daerah: Mekanisme Pemberhentiannya Menurut Sistem Pemerintahan di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Surahman, M.Kes., & Supardi, S. (2016). Ilmu Kesehatan Masyarakat PKM. Pusdik SDM Kesehatan.
Syahrani, R. (2013). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Taliziduhu, N. (2005). Teori Budaya Organisasi. Rineka Cipta.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Waha, C., & Sondakh, J. (2014). Pemenuhan Hak Atas Perumahan Yang Layak Bagi Masyarakat Miskin Di Perkotaan (Suatu Kajian Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia). Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, Volume 1 Nomor 2 Tahun 2014.