DALAM PERJANJIAN TIDAK BERNAMA (INNOMINAAT): STUDI KASUS PERJANJIAN WARALABA PUTUSAN NOMOR 321/PDT/2021/PT.DKI

Main Article Content

Maltha Malinda
Shira Bier Nabila
Addyne Aulyfah Arvrian
Chatrine Chatrine
Desy Natalia
Muhammad Iqbal
Ghani Prabangkara
Alfa Immanuel Sede
Wardani Rizkianti

Abstract

            Artikel ini membahas penyelesaian sengketa perjanjian waralaba dalam Putusan Nomor 321/PDT/2021/PT.DKI. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan perjanjian waralaba, penerapan asas pacta sunt servanda menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan untuk memahami implikasi hukum dari putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian waralaba antara penggugat dan tergugat ditolak oleh hakim karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian, khususnya syarat objektif Mengenai pendaftaran kekayaan intelektual dan kepatuhan terhadap aturan hukum waralaba. Asas pacta sunt servanda dianggap sangat penting untuk menjaga kepastian hukum, namun gugatan penggugat ditolak karena kurangnya bukti yang kuat tentang adanya cacat kesengajaan atau penipuan. Penelitian ini menekankan bahwa pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam perjanjian waralaba untuk mencegah sengketa di masa yang akan datang


 


            This article discusses the settlement of a franchise agreement dispute in Decision Number 321/PDT/2021/PT.DKI. The purpose of this research is to analyze the validity of the franchise agreement, the application of the principle of pacta sunt servanda according to the Civil Code (KUHPer) and to understand the legal implications of the decision. The research method used is normative legal research with a deductive approach. The results showed that the franchise agreement between the plaintiff and the defendant was rejected by the judge because it did not meet the legal requirements of the agreement, especially the objective requirements regarding intellectual property registration and compliance with the rules of franchise law. The principle of pacta sunt servanda is considered very important to maintain legal certainty, but the plaintiff's claim was rejected due to the lack of strong evidence of intentional defects or fraud. This research emphasizes the importance of compliance with legal provisions in franchise agreements to prevent future disputes.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Malinda, M., Nabila, S. B., Arvrian, A. A., Chatrine, C., Natalia, D., Iqbal, M., Prabangkara, G., Sede, A. I., & Rizkianti, W. (2024). DALAM PERJANJIAN TIDAK BERNAMA (INNOMINAAT): STUDI KASUS PERJANJIAN WARALABA PUTUSAN NOMOR 321/PDT/2021/PT.DKI. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(3), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v9i3.8363
Section
Articles
Author Biographies

Maltha Malinda, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Shira Bier Nabila, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Addyne Aulyfah Arvrian, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Chatrine Chatrine, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Desy Natalia, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Muhammad Iqbal, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Ghani Prabangkara, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Alfa Immanuel Sede, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Wardani Rizkianti, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

References

Buku dan Kompilasi Hukum

Badrulzaman, M. D. (2001). Asas-asas hukum perjanjian. PT Citra Aditya Bakti.

Badrulzaman, M. D. (2001). Kompilasi hukum perikatan. PT Citra Aditya Bakti.

Subekti. (1979). Hukum perjanjian (Cetakan ke-6). PT Intermasa.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/4764/pp-no-42-tahun-2007

Artikel Jurnal dan Publikasi

Kalangi, A. (2015). Kedudukan dan kekuatan mengikat perjanjian transaksi melalui internet (e-commerce). Lex Privatum, 3(4), 135. Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/10080.

Gayo, M. F., & Sugiyono, H. (2021). Penerapan asas pacta sunt servanda dalam perjanjian sewa menyewa ruang usaha. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(3), 245–254.

Idrus, N. S. (2017). Aspek hukum perjanjian waralaba (franchise) dalam perspektif hukum perdata dan hukum Islam. Jurnal Yuridis, 4(1), 33–34.

Ustien, O., & Marhum, U. (2022). Perspektif hukum terhadap suatu perjanjian. Lakidende Law Review, 1(2), 85–92.

Sumber Elektronik dan Website

Pengadilan Negeri Tahuna. (n.d.). Perjanjian “Batal Demi Hukum” dan “Dapat Dibatalkan.” Diakses dari https://pn-tahuna.go.id/tentang-pengadilan/sistem-pengelolaanpn/kegiatanpengadilan/item/perjanjian#:~:text=PERJANJIAN%20%E2%80%9CBATAL%20DEMI%2HUKUM%E2%80%9D%20DAN%20%E2%80%9CDAPAT%20DIBATALKAN%E2%80%9D