ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (STUDI PUTUSAN NOMOR 245/PID/2023/PT DKI)
Main Article Content
Abstract
Hukum adalah pilar utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Hukum pidana di Indonesia memiliki peran krusial dalam menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat. Hukum pidana mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dengan menetapkan batasan-batasan terhadap perbuatan yang dianggap melanggar norma dan hukum yang berlaku. penganiayaan adalah perbuatan yang dengan sengaja menimbilkan rasa sakit dan cidera pada orang lain Dampak dari tindakan penganiayaan diatur secara mendetail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dalam studi Putusan 245/PID/2023/PT DKI, anak korban Crystalino David Ozora menerima pukulan kearah kepala, tentangan bertubi-tubi kearah kepala, dan bahkan injakan bagian belakang kepala yang dilakukan sekuat tenaga serta diakhiri pemukulan ke wajah sehingga mengakibatkan anak korban David tidak berdaya, kejang-kejang, bercucuran darah dan tidak sadarkan diri dalam posisi tengkurap diaas aspal. Karena luka berat yang dideritanya, korban berhak menerima restitusi. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Oleh karena itu, besarnya hak anak korban, Crystalino David Ozora, untuk mendapatkan ganti kerugian yang telah disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
R. Soesilo: ”Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal”, Bogor : Politeia, 1995.
R. Susilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hal.246
Rena Yulia, 2013, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, hlm. 53-54
Romli Atmasasmita, masalah santunan korban kejahatan. BPHN. Jakarta hlm 9
Sahwitri Triandani, Pengaruh Tim Kerja, Stress Kerja dan Reward (Imbalan), (Pekanbaru: LPPM) 2014, h. 39
TINDAK IPIDANA IPENGANIAYAAN IYANG IMENGAKIBATKAN
Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidaan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban