SANKSI ADAT TERHADAP PERKAWINAN SUMBANG NIKAH PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

Main Article Content

Rissa Aulia Putri
Beni Ahmad Saebani

Abstract

Pernikahan sumbang, yaitu pernikahan antara keturunan saudara laki-laki dengan keturunan saudara perempuan, dalam pandangan sosiologi hukum Islam dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma adat dan memiliki konsekuensi hukum tertentu. Di Desa Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, pelaku pernikahan sumbang dikenai sanksi adat berupa denda yang disebut "budendo". Sanksi budendo ini tidak hanya bertujuan sebagai hukuman, tetapi juga berfungsi untuk mengurangi dampak negatif dari pernikahan tersebut serta menjaga keharmonisan sosial. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan sumbang meliputi perjodohan, keinginan memperkuat hubungan kekeluargaan, perasaan cinta, menjaga kemurnian garis keturunan, dan mempertahankan aset keluarga. Penerapan sanksi adat seperti budendo menunjukkan upaya masyarakat dalam menegakkan norma sosial dan adat yang selaras dengan ajaran hukum Islam, yang mengutamakan pentingnya menjaga ketertiban serta keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putri, R. A., & Saebani, B. A. (2024). SANKSI ADAT TERHADAP PERKAWINAN SUMBANG NIKAH PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(3), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v9i3.8370
Section
Articles

References

Vrihaspati, B. (2014). Tinjauan Sejarah Kebudayaan Islam di Alam Kerinci. Bina Potensia Aditya Mahatve Yodha.

Abdul Fattah Abu Ghuddah, Para Ulama Jomblo, Terjm. Al-Ulama Al- ‘Uzzab Alladhina A’tsarul ‘Ilma ‘Ala Zawaj, Yogyakarta: Penerbit Kalam, 2020.

Wahyuni, T., Istiyana, I. I., Bahasa, R., Manuskrip, P. R., Disubmit, A., Direvisi, A., & Disetujui, A. (2023). Denda Adat pada Tradisi Pepadun Masyarakat Lampung dalam Perspektif Hukum Islam. 09, 77–90.

Suryani, D., & Triganda Sayuti, A. (2022). Sanksi Adat Perkawinan Semarga Masyarakat Batak Angkola Di Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(1), 1–22. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i1.16365

Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat I, Bandung: Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Imam Al-Ghazali, Etika Perkawinan Membentuk Keluarga Bahagia, Jakarta: Pustaka Panji Mas, 1993. Innayatul Aula, ketahanan keluarga dalam pernikahan sepupu studi kasus kelurahan kudu, Skripsi

Anif Khusnawati, Larangan Pernikahan Antara Saudara Pancer Wali di Kel. Ngantu, Kec/Kab Trenggalek dalam persfektif hukum Islam, Skripsi, Fakultas Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2007

Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Yudisia, 5(2), 293–294

Samsul Arifin, Analisis Sosiologi Hukum Islam Terhadap Larangan Pernikahan Sepupu (Studi Kasus Di Desa Pasucen Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi). Tesis, Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2023