KONTROVERSI MEKANISME PAW ANGGOTA DPR TERHADAP KEDAULATAN RAKYAT: TINJAUAN SOSIOLOGI POLITIK
Main Article Content
Abstract
Salah satu persoalan yang tidak kalah penting untuk mendapat perhatian dari berbagai kalangan yang fokus kepada isu-isu ketatanegaraan, ialah pembahasan mengenai Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang salah satu sebabnya dapat berangkat dari usulan pimpinan partai politik. Hal tersebut menjadi persoalan, mengingat legitimasi anggota parlemen sejatinya diperoleh dari kepercayaan rakyat, sedangkan fenomena kewenangan pimpinan parpol tersebut seolah mencederai kepercayaan masyarakat yang ditandai dengan beberapa kontroversinya di Indonesia. Untuk itu pembahasan ini bertujuan untuk dapat mengulas polemik tersebut melalui perspektif sosiologi politik untuk kemudian dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif. Atas dasar hal tersebut, maka metode yang akan digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif kualitatif dengan disertai dengan studi Pustaka guna dapat memberikan pembahasan yang menyeluruh terhadap persoalan yang ada. Adapun hasil dan pembahasan yang ditemukan terhadap penelitian kali ini, ternyata dalam tinjauan perspektif sosiologi politik, khususnya jika dibenturkan dengan teori representasi dan legitimasi maka akan ditemukan beberapa persoalan pada sisi pemilik legitimasi dalam menentukan siapa yang dapat mewakilinya.
One issue that is no less important to receive attention from various groups that focus on constitutional issues is the discussion regarding the Interim Replacement (PAW) of DPR members, one of the reasons for which can be based on the proposals of political party leaders. This is a problem, considering that the legitimacy of members of parliament is actually derived from the people's trust, while the phenomenon of the authority of political party leaders seems to be hurting people's trust, which is marked by several controversies in Indonesia. For this reason, this discussion aims to review the polemic from a political sociology perspective to then provide a more comprehensive understanding. Based on this, the method that will be used in this research is descriptive qualitative accompanied by a literature study in order to provide a comprehensive discussion of the existing problems. As for the results and discussion found in this research, it turns out that in reviewing the political sociology perspective, especially if it is collided with the theory of representation and legitimacy, several problems will be found on the side of the issue of the owner of legitimacy in determining who can represent him.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Ghoffar, Lembaga Perwakilan Perbandingan 20 Negara Sistem Presidensil di Dunia, Cetakan ke 1, November 2023, Depok, PTRajaGrafindoPersada
Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, "Polemik PAW DPR Terpilih Sepihak oleh Partai Politik", Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.
Al Hakim, A. R., Fortuna, B. D., Garini, M. R., Shabrina, N. Q. N., Mahdi, W. L., & Arrsa, R. C. (2023). Studi Komparatif Mekanisme Pergantian Anggota Lembaga Legislatif Di Indonesia Dan Kanada: A Comparative Study of The Mechanism for Replacing Members of The Legislature In Indonesia and Canada. JAPHTN-HAN, 2(2).
AL Muttaqien, "Implikasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR/DPRD oleh Partai Politik terhadap Demokrasi," Jurnal Sosial Humaniora Sigli, Vol. 3, No. 1, Juni 2020, http://journal.unigha.ac.id/index.php/JSH
Fathan Ali Mubiina, “Kedudukan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasca
Feny Rita Fiantika, Metodologi Penelitian Kualitatif. (Padang: Penerbit PT Global Eksekutif Teknologi, 2022) Hal. https://www.researchgate.net/profile/Anita
Harri Supriyadi,(2013) "Penyelesaian Sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW)", Eprints Undip
https://www.merriam-webster.com/dictionary/descriptive
Isnaeni, M. H. (1982). MPR-DPR sebagai Wahana Mewujudkan Demokrasi Pancasila. Jakarta: Yayasan Idayu.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).
Kurniawan, M. B. (2018). Problematika dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2)
Lian, N. (2024). Sistem Paw Anggota DPR RI Oleh Partai Politik Menurut Prinsip Kedaulatan Rakyat. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 6(2.
Manahampi, S. (2022). Hak Recall Partai Politik Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Menurut Peraturan Perundang-Undangan. Lex Crimen, 11(5).
Mehmed Reza et al., “Analisis Hukum Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Terkait Pelanggaran AD/ART Partai Politik,” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam5, no. 2 (October 10, 2023), https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3770.
Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum https://www.researchgate.net/publication/376602953
Mukhtar, & Lailam, T. (2021). Problematika etika pejabat negara dan gagasan peradilan etik yang independen dan imparsial. Masalah-Masalah Hukum, 50(3).
Nurhalim Nurhalim and Icha Cahyaning Fitri, “Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” Indonesian Journal of Law and Justice1, no. 3 (December 15, 2023): 1–11, https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2045.
Reformasi,” Jurnal Konstitusi 17, no. 2 (Agustus 2020): 450, https://doi.org/10.31078/jk17210.
Rida Farida”Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Dan Implikasinya Dalam Konsep Perwakilan Rakyat,” Jurnal Cita Hukum 1, no. 2 (nd).
Samega, Indra, Menata Negara, Usulan LIPI tentang RUU Politik,(Bandung: Mizan, 1998)
Sandrina Cherry Manahampi et al., "Hak Recall Partai Politik Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Menurut Peraturan Perundang-Undangan", Jurnal Hukum Lex Crimen
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD