MEDIA SOSIAL DAN KEJAHATAN DIGITAL : DAMPAK SOSIAL DAN PERAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI ISLAM

Main Article Content

Widi Novianti
Beni ahmad Saebani

Abstract

Artikel ini membahas fenomena kejahatan di media sosial yang semakin berkembang di era digital. Kejahatan di mediasosial mencakup berbagai bentuk seperti penipuan daring,peretasan akun, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi palsu (hoaks). Artikel ini mengulas dampak sosial dari kejahatan ini, termasuk kerugian finansial, gangguan psikologis, dan polarisasi masyarakat. Selain itu,dibahas pula peran hukum dalam menangani kejahatan di media sosial, meliputi kebijakan dan regulasi yang ada, tantangan penegakan hukum, serta pentingnya literasi digital bagi masyarakat. Artikel ini menekankan perlunya kolaborasiantara pemerintah, platform digital, dan pengguna mediasosial untuk menciptakan ruang digital yang aman danbertanggung jawab. Dengan pendekatan yang holistik,diharapkan kejahatan di media sosial dapat diminimalkan,sehingga mendukung pembangunan masyarakat digital yang sehat dan inklusif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Novianti, W., & Saebani, B. ahmad. (2024). MEDIA SOSIAL DAN KEJAHATAN DIGITAL : DAMPAK SOSIAL DAN PERAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI ISLAM. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(4), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v9i4.8407
Section
Articles

References

Adolph, Ralph. PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGANI KEJAHATAN CYBER: TINJUAN TERHADAP UU ITE INSTAGRAM”7, no. 4 (2016): 1–23.

https://doi.org/10.8734/CAUSA.v1i2.365.

Ahmad Saebani, Beni. Sosiologi Hukum Islam. pustika setia, 2023.

Asiva Noor Rachmayani. “KAJIAN HUKUM ISLAM TERHADAP UJARAN

KEBENCIAN/HATE SPEECH DAN BATASAN KEBEBASAN BEREKSPRESI Yayan,” 2015, 6.

Hilmi, Rafiqi Zul, Ratih Hurriyati, and Lisnawati. “Tindakan Bullying di Media Sosial dan Pencegahanny” 3, no. 2 (2018): 91–102.

puspitasari ika. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA.” Hukum Dan

Masyarakat Madani 8 (2018): 14.

Rahayu, Sri Ulfa. “Syubhat Dalam Kajian Hadis.” SHAHIH (Jurnal Kewahyuan Islam) 3, no.

(2020). https://doi.org/10.51900/shahih.v3i1.7722.

Rahmadhany, Anissa, Anggi Aldila Safitri, and Irwansyah Irwansyah. “Fenomena

Penyebaran Hoax Dan Hate Speech Pada Media Sosial.” Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis 3, no. 1 (2021): 30–43. https://doi.org/10.47233/jteksis.v3i1.182.

Rifauddin, Machsun. “Fenomena Cyberbullying Pada Remaja.” Khizanah Al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kearsipan 4, no. 1 (2016): 35–44.

https://doi.org/10.24252/kah.v4i1a3.