PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN SOSIOLOGI HUKUM

Main Article Content

Riska Awaliyah Al Rohman
Beni Ahmad Saebani

Abstract

Dalam artikel ini, penulis melihat masalah perkawinan anak di bawah umur dari sudut pandang hukum Islam, peraturan perundang-undangan, dan sosiologi hukum. Penulis menjelaskan bahwa meskipun aturan hukum Islam dan negara telah menetapkan batas usia minimal untuk menikah, pernikahan anak di bawah umur masih merupakan masalah sosial yang belum diselesaikan. Perbedaan pandangan antara masyarakat desa dan perkotaan juga berkontribusi pada tingginya angka perkawinan anak di masyarakat desa. Karena keyakinan bahwa anak-anak yang telah mencapai usia baligh harus segera menikah untuk mencegah terjadinya perbuatan yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama, sebagian masyarakat masih menganggap pernikahan anak sebagai hal yang wajar secara sosiologis.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Al Rohman, R. A., & Beni Ahmad Saebani. (2024). PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN SOSIOLOGI HUKUM. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(4), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v9i4.8410
Section
Articles

References

Beni Ahmad Saebani (2024). Sosiologi Hukum Islam. Bandung: CV Pustaka Setia

Mufidah Ch, (2008). Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, Malang:UIN-Malang Press

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ade Maman Suherman dan J. Satrio (2010) Penjelasan Hukum tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur) Jakarta: NLRP.

Husein Muhammad, Fiqh.

Soejono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta:CV.Rajawali, 22.

Soleman B. Taneko, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada

Satjipto Rahardjo (2009), Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik (Jakarta:Kompas)

Achmad Ali (2012) Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi terhadap Undang-Undang (Legisprudence) (Jakarta:Kencana)