PERAN PANITERA PENGGANTI DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM KELAS 1 A
Main Article Content
Abstract
Peran panitera pengganti dalan penyelesaian sengketa perdata pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA sangat menentukan dalam proses persidangan untuk membuat sebuah putusan yang berkualitas guna memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat. Peran panitera pengganti dalam penyelesaian sengketa perdata pada PN Lubuk Pakam adalah bertugas untuk melakukan persiapan sidang sebelum sidang, waktu sidang dan atau sidang sedang berlangsung dan setelah persidangan dan pasca sidang, membantu Hakim dalam persidangan, mencatat jalannya persidangan kemudian menuangkannya dalam berita acara sidang. Selain dari pada itu Panitera juga sebagai pelaksana administratif dan memiliki peran yang tak tergantikan. Namun, masih sering terjadi kebingungan mengenai kewenangan mereka, yang berpotensi menimbulkan masalah seperti tertunda dan ketidakpuasan terhadap sistem hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan kinerja panitera pengganti dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Sebagai bagian dari struktur organisasi peradilan, panitera pengganti memiliki tanggung jawab penting dalam membantu hakim dalam proses administrasi peradilan, termasuk penyusunan berita acara persidangan dan pencatatan jalannya sidang. Kinerja panitera pengganti sangat berpengaruh terhadap efisiensi dan akurasi penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara dan observasi untuk mengumpulkan data dari panitera pengganti, hakim, dan pihak terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja panitera pengganti berperan signifikan dalam mempercepat proses penyelesaian sengketa dan memastikan kelancaran administrasi peradilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Harahap, M. Yahya. 20017, Hukum acara perdata : Tentang Gugata, persidangan penyitaan, pembuktian dan Putusan Pengadilah. Jakarta : Sinar Grafika
Badrulzaman, Mariam Darus. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan dan di Pengadilan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.
United Nations Development Programs. Buku Panduan Teknis Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti. 2019.
JURNAL
Said, M. K. A., Hermawan, R., Nazmi, Y. D., Frasetyo, M., & Siswajanthy, F. (2024). Kedudukan Dan Kewenangan Panitera Dalam Proses Peradilan Perdata Di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 4(7), 31-40.
Tampubolon, M. B. K. (2008). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Pengadilan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro)
Musthofa, S.H.I, M.H dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H. Peran aktif panitera pengganti sebagai supporting unit dalam membantu majelis hakim di persidangan wa, 2021.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 ,tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama