NAFKAH ISTRI DAN ANAK MENURUT WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Main Article Content

Fakhri Husaini
Usna Nur Indah
Nadiyah Mawaddah
Risky Saputra

Abstract

Nafkah adalah sesuatu yang harus diberikan untuk bertahan hidup. Di dalam rumah tangga pemberian nafkah oleh seorang suami kepada anak dan istrinya sangat penting demi keberlangsungan rumah tangga yang baik. Nafkah hukumnya wajib diberikan suami kepada anak dan istrinya sebagai tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga. Hal ini juga termaktub pada pada Kompilasi Hukum Islam pada pasal 80 yakni suami adalah pembimbing terhadap istri dan keluarganya. Serta suami juga harus memenuhi kebutuhan anak dan istrinya sesuai dengan penghasilan semampunya berupa nafkah, makanan, pakaian, tempat tinggal, biaya perabotan rumah tangga serta biaya pendidikan anak. Tafsir al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 233 memperjelas bahwa setiap ayah wajib memberi nafkah kepada ibu, baik sandang maupun pangan yang diperlukan dalam batas wajar. Ibu adalah wadah bagi anak-anaknya dan ayah adalah wadah bagi mereka, baik ibu maupun anak. Oleh karena itu, ayah mempunyai kewajiban untuk menafkahi, memelihara, dan merawat mereka yang berada di bawah tanggung jawabnya. Dalam kitab karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili yang berjudul Fiqhul Islam Wa Adillathu, dijelaskan tentang ketentuan nafkah bagi istri dan anak, diantaranya kewajiban suami untuk mengurus anak dan istri dengan memberi mereka makanan, pakaian, tempat tinggal, perabotan dan, jika perlu, bahkan pembantu pun disediakan, tergantung pada urf daerah tempat tinggal keluarga mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Husaini, F., Indah, U. N., Mawaddah, N., & Saputra, R. (2024). NAFKAH ISTRI DAN ANAK MENURUT WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(5), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v9i5.8453
Section
Articles
Author Biographies

Fakhri Husaini, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Perbandingan Madzhab, Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Usna Nur Indah, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Perbandingan Madzhab, Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Nadiyah Mawaddah, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Perbandingan Madzhab, Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Risky Saputra, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Perbandingan Madzhab, Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

References

Al-Shan’any (1960) Subul Al-Slam. Kairo: Dar Ihya al-Turuts al-Araby.

Ali, Z. (2012) Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Asm, S. (2010) Membangun Keluarga Sakinah Tanya Jawab Seputar Masalah Keluarga dan Solusinya. Tanggerang: Qultum Media.

Az-Zuhaili, W. (2002) Al-Fiqh Al-Islami Wa Adilatuhu Al-Zuhaili. Juz 10. Suriah: Dar al-Fikr bi Damasyiq.

Az-Zuhaili, W. (2002) Al-Fiqh Al-Islami Wa Adilatuhu Al-Zuhaili. Juz 7. Suriah: Dar al-Fikr bi Damasyiq.

Dahlan, A.A. (1996) Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Horve.

Daisuki, H. (1991) Al-Qur’an dan Tafsirnya. Jilid X. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.

Munawir, A.W. (1997) Kamus Al-Munawir Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif.

Rachman, E.S. (2022) ‘Implementation of Child Support After Divorce at The Sukadana Religious Court of Lampung Province a Introduction’, SMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity, 2(1), pp. 41–58.

Supriyadi, D. (2011) Fiqh Munakahat Perbandingan. Bandung: CV Putaka Setia.

Tihami (2010) Fiqh Munakahat Kajian Fiqh Nikah Lengkap. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Wasman (2011) Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif. Yogyakarta: CV. Mitra Utama.

Yanggo, H.T. (2020) Fiqh Perempuan Kontemporer. Jakarta: Ghalia Indonesia.