EFEKTIVITAS PERDA BERNUANSA SYARI’AH KOTA TANGERANG NO. 7 TAHUN 2005 TENTANG PELANGGARAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas efektivitas Peraturan Daerah (Perda) bernuansa Syari’ah Kota Tangerang No. 7 Tahun 2005 mengenai pelanggaran pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Fokus masalah yang diangkat adalah sejauh mana implementasi Perda ini dapat mengurangi peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi aktor-aktor yang terlibat dalam implementasi Perda serta faktor-faktor yang menghambat efektivitasnya. Kerangka teori yang digunakan mencakup analisis jaringan kebijakan dan implementasi, yang menekankan pentingnya kolaborasi antar aktor dalam mencapai tujuan regulasi. Metodologi penelitian ini melibatkan pengumpulan data primer melalui wawancara dengan responden yang terdiri dari pembuat, pelaksana, dan pengawas Perda, serta data sekunder dari literatur dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat jaringan kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah, masih banyak kendala yang menghambat implementasi Perda No. 7 Tahun 2005, seperti lemahnya koordinasi antar aktor dan adanya kepentingan yang saling bertentangan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi Perda di masa mendatang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
A.M. Fatwa, Potret Konstitusi pasca Amandemen UUD 1945, (Jakarta: Kompas,2009) h.199
Effendi, S. (2010). Kebijakan Publik Berbasis Syariah dan Dampaknya terhadap Kehidupan Masyarakat. (Jakarta: UIN Press)
Iver, Mac, Negara Modern, Pentrj. Moertono, (Jakarta: Aksara Baru, 1988)
Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, menegakan Konstitusi, (Jakarta: Rajawali Press, 2011 ) h.215
Triwulan, Titik Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006)
Jurnal
Al-Khalifi Nazilla Magfirah, M. W. (2022). Dinamika Hukum Pidana Islam di Nanggroe Aceh Darussalam. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 130.
Damanik, D. (2019). "Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Tentang Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang". Jurnal Hukum & Masyarakat, Vol. 21, No. 3, hlm. 305
Hasan, M., & Purnama, M. (2020). "Analisis Sosial Ekonomi dan Hukum Terhadap Pengedaran Minuman Beralkohol di Indonesia". Jurnal Ekonomi dan Hukum, Vol. 6, No. 1, hlm. 45
Hidayati, N. (2017). "Kendala dalam Implementasi Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol." Jurnal Administrasi Publik, 5(1), 67-78.
Hulaimi Lewiaro Laia, K. A. (2021). Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Khamar dan Narkoba dalam Hukum Pidana Islam Dibandingkan dengan Hukum Pidana Positif Indonesia, Jurnal Petita, 317
Mahdi, A., & Widodo, S. (2019). Pengaruh Peredaran Minuman Beralkohol terhadap Ketertiban Umum di Wilayah Perkotaan. Jurnal Penegakan Hukum dan Ketertiban Sosial, 12(1), 45
Prasetyo, A. (2019). "Kualitas Sumber Daya Manusia dalam Penegakan Hukum Peraturan Daerah." Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 45-60.
Puspitasari, D., & Priyatna, F. Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Daerah yang Berbasis Syariah di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum,h. 102
Puspitasari, D., & Priyatna, F. Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Daerah yang Berbasis Syariah di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum,h. 103.
Rahmawati, D. (2020). "Persepsi Masyarakat Terhadap Kebijakan Larangan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang." Jurnal Sosial dan Budaya, 12(3), 201-215.
Sari, R. (2018). "Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol di Kota Tangerang." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 123-135.
Setiawan, B. (2021). "Strategi Pelaku Usaha dalam Menghadapi Kebijakan Larangan Penjualan Minuman Beralkohol." Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 10(2), 89-102.
Wulandari, S. (2019). "Peran Kesadaran Masyarakat dalam Penegakan Hukum Peraturan Daerah." Jurnal Hukum dan Masyarakat, 8(2), 150-162.
Perundang-undangan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 282/MENKES/SK/II/1998 tentang Standarisasi Mutu Produksi Minuman Alcohol.
Peraturan Daerah tentang pengaturan pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol , Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 .
Peraturan Menteri Perdagangan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian, dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol
Website
Juliadi, “Miras Ilegal di Tangerang Disikat Habis! 2.412 Botol Diamankan, Jaringan Pelaku Diburu!, Pikiran Rakyat Tangerang Kota, 15 Desember 2024,
https://tangerangkota.pikiran-rakyat.com/metropolitan/pr-3478154554/miras-ilegal-di- tangerang-disikat-habis-2412-botol-diamankan-jaringan-pelaku-diburu?page=all