PROSES PENYELESAIAN JARIMAH KHAMAR DI MAHKAMAH SYAR’IYYAH
Main Article Content
Abstract
khamr adalah minuman yang memabukkan. Minuman khamar menurut Bahasa Al-quran adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan yang melalui proses begitu rupa sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukkan. Produk semacam ini tidak dapat disucikan dengan istihalat, karena istihalat dalam hal ini tidak dibenarkan, sebab perasan anggur tersebut telah berubah menjadi najis dengan terjadinya proses fermentasi. Ketika seseorang mengonsumsi suatu makanan dan minuman yang mengandung kadar alkohol, kemudian menyebabkan mabuk, maka sanksi yang dikenakan adalah sanksi had. Namun, apabila seseorang mengonsumsi makanan dan minuman yang mengandung kadar alkohol tetapi tidak menyebabkan mabuk, melainkan menimbulkan mudharat bagi dirinya setelah mengonsumsinya. Maka, sanksi yang dikenakan adalah sanksi ta’zir.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
D., A. B, N. L., & M. M. (2020). Hukum Pidana Islam Indonesia. Depok: November.
Manan, Teuku Abdul. (2016). MAHKAMAH SYAR'IYAH ACEH DALAM POLITIK HUKUM NASIONAL. Jl. Tambora Raya No.23 Rawamangun- Jakarta Timur: 2018.
Jurnal
Abror, N. (2020). EKSISTENSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH SYAR'IYAH DALAM MENGADILI TINDAK JINAYAH DI PROVINSI NANGROE ACEH DARUSSALAM. AL-JINAYAH; JURNAL HUKUM PIDANA ISLAM VOL.6, NO.1, 234.
Hartini, S. (2017). Studi Komparatif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pelaku Makanan Dan Minuman Yang Mengandung Kadar Alkohol Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Kesehatan (Doctoral dissertation, UIN RADEN FATAH PALEMBANG).
Islami, A. F. (2022). Wewenang Mahkamah Syar'iyah dalam Perspektif Praperadilan. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 11, No. 1, 136.
Jumaylia, Rofiqoh. (2018) "SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS." Jurnal Perbandingan Hukum) Vol 6.1.
Mahmud, H. (2020). Hukum Khamr dalam Perspektif Islam. Madika: Journal of Islamic Family Law vol.10, No.01, 29.
Muhammad, I. F. (2022). HUKUMAN BAGI PENJUAL KHAMAR DALAM QANUN ACEH NOMOR 06 TAHUN 2014 PERSPEKTIF SADD AL-DZARI'AH. 1-4.
Pane, E. (2016). EKSISTENSI MAHKAMAH SYAR'IYAH SEBAGAI PERWUJUDAN KEKUASAAN KEHAKIMAN. AL-'ADALAH Vol.XIII, No. 1, 39,42.
Rizky, G. A., M. M., R. H., & S. S. (2024). Minum Khamer dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Volume 1 No.2, 206-209.
Peraturan Perundang-Undangan
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 7
Website
https://tafsirweb.com/829-surat-al-baqarah-ayat-208.html diakses pada tanggal 16 Desember 2024 Pukul 22.53