Peranan Budaya Dan Kebudayaan Di Indonesia Dari Aspek Sosiologi Hukum
Main Article Content
Abstract
Peranan budaya dan kebudayaan dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, dengan fokus pada faktor kebudayaan yang mempengaruhi sistem hukum. Budaya memberikan landasan bagi norma-norma hukum yang mencerminkan nilai-nilai masyarakat, dan berfungsi sebagai pedoman perilaku yang bertujuan untuk menciptakan kedamaian. Penegakan hukum dipandang sebagai proses yang melibatkan diskresi, dimana pengambilan keputusan tidak selalu diatur secara ketat oleh kaidah hukum, melainkan juga dipengaruhi oleh penilaian pribadi. Artikel ini menguraikan pengertian budaya hukum sebagai tanggapan masyarakat terhadap gejala-gejala hukum dan bagaimana pluralisme budaya berdampak pada penegakan hukum. Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, terdapat berbagai lingkungan adat yang mencerminkan pluralisme budaya, yang berkontribusi pada kompleksitas penegakan hukum. Reformasi hukum tidak hanya mencakup perubahan peraturan, tetapi juga mencakup perubahan budaya hukum dan sistem hukum secara keseluruhan
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
S. Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Jakarta: CV. Rajawali, 1983.
H. Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia, Bandung: Alumni, 1986.
S. Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angksa, 2019.
B. N. Arif, Masalah Penegak Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
H. Subadio, Kesinambungan Nilai-Nilai Budaya Indonesia Dalam Era Kebangkitan Nasional II dalam Mantra (Ed). Kebudayan dan Kepribadian Bangsa, Denpansar: Upada Sastra, 2017.