Peranan Budaya Dan Kebudayaan Di Indonesia Dari Aspek Sosiologi Hukum

Main Article Content

Afif Ilyas Zaqhlul
Beni Ahmad Saebani

Abstract

Peranan budaya dan kebudayaan dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, dengan fokus pada faktor kebudayaan yang mempengaruhi sistem hukum. Budaya memberikan landasan bagi norma-norma hukum yang mencerminkan nilai-nilai masyarakat, dan berfungsi sebagai pedoman perilaku yang bertujuan untuk menciptakan kedamaian. Penegakan hukum dipandang sebagai proses yang melibatkan diskresi, dimana pengambilan keputusan tidak selalu diatur secara ketat oleh kaidah hukum, melainkan juga dipengaruhi oleh penilaian pribadi. Artikel ini menguraikan pengertian budaya hukum sebagai tanggapan masyarakat terhadap gejala-gejala hukum dan bagaimana pluralisme budaya berdampak pada penegakan hukum. Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, terdapat berbagai lingkungan adat yang mencerminkan pluralisme budaya, yang berkontribusi pada kompleksitas penegakan hukum. Reformasi hukum tidak hanya mencakup perubahan peraturan, tetapi juga mencakup perubahan budaya hukum dan sistem hukum secara keseluruhan

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Afif Ilyas Zaqhlul, & Beni Ahmad Saebani. (2024). Peranan Budaya Dan Kebudayaan Di Indonesia Dari Aspek Sosiologi Hukum. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(8), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v9i8.8518
Section
Articles

References

S. Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Jakarta: CV. Rajawali, 1983.

H. Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia, Bandung: Alumni, 1986.

S. Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angksa, 2019.

B. N. Arif, Masalah Penegak Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

H. Subadio, Kesinambungan Nilai-Nilai Budaya Indonesia Dalam Era Kebangkitan Nasional II dalam Mantra (Ed). Kebudayan dan Kepribadian Bangsa, Denpansar: Upada Sastra, 2017.