Manfaat Sosiologi Hukum Untuk Memahami Bekerjanya Hukum Di Dalam Masyarakat

Main Article Content

Moch Fajar Mubarok Fazar
Beni Ahmad Saebani

Abstract

Sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, serta dampak dari penerapan hukum dalam kehidupan sosial. Dalam konteks ini, sosiologi hukum memiliki peran penting untuk memahami bagaimana hukum bekerja di dalam masyarakat, baik dalam aspek pembentukan, penerapan, maupun penegakan hukum. Dengan menganalisis interaksi antara norma hukum dan norma sosial, sosiologi hukum dapat mengungkapkan dinamika yang terjadi dalam proses sosial yang memengaruhi efektivitas hukum. Manfaat utama dari sosiologi hukum adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum dapat mencerminkan nilai-nilai sosial, budaya, dan ekonomi, serta bagaimana masyarakat merespon dan beradaptasi terhadap peraturan hukum. Selain itu, sosiologi hukum juga berkontribusi dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap realitas sosial yang berkembang, serta mengidentifikasi potensi konflik atau ketidakadilan yang mungkin timbul akibat penerapan hukum yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Oleh karena itu, sosiologi hukum memiliki peran krusial dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fazar, M. F. M., & Beni Ahmad Saebani, B. A. S. (2024). Manfaat Sosiologi Hukum Untuk Memahami Bekerjanya Hukum Di Dalam Masyarakat. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(8), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v9i8.8522
Section
Articles
Author Biographies

Moch Fajar Mubarok Fazar, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Beni Ahmad Saebani, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

References

Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian dan Sosiologis), (Jakarta: Gunung Agung, 2002), hlm. 88.

Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian dan Sosiologis), (Jakarta: Gunung Agung, 2002), hlm. 91

Roscoe Pound, Inlerprelation of Legal History, (USA: Holmes Beach, Florida, 198G), hlm. 147.

Beni Ahnad Saebani, Sosiologi Hukum Islam, (Bandung: Desember, 2024), h.121