FAKTOR DAN PENGARUH PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARIS SEBELUM PEWARIS MENINGGAL DUNIA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

Main Article Content

Genta Wahyu Pratama

Abstract

Pembagian harta waris sebelum pewaris meninggal dunia merupakan praktik yang cukup sering ditemui dalam masyarakat, baik di perkotaan maupun pedesaan. Praktik ini seringkali didorong oleh berbagai alasan, mulai dari kekhawatiran akan perselisihan di kemudian hari, hingga keinginan untuk memastikan kesejahteraan anak-anak atau kerabat lainnya. Di Indonesia, hukum waris memiliki berbagai macam bentuk aturan yang diatur berdasarkan Hukum Perdata (BW), Hukum Islam dan juga Hukum Adat. Masing-masing hukum tersebut memiliki aturan dan karakterisitik dalam mengatur sistem kewarisan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris kualitatif dengan jenis kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif serta Berdasarkan hukum, pembagian harta waris sebelum pewaris meninggal dunia umumnya dikategorikan sebagai hibah atau wakaf karena Hukum kewarisan Islam memiliki asas kematian yang berarti kewarisan terjadi apabila ada yang meninggal dunia, kewarisan ada sebagai akibat dari meninggalnya seseorang, asas kematian merupakan salah satu prinsip tentang adanya orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pratama, G. W. (2024). FAKTOR DAN PENGARUH PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARIS SEBELUM PEWARIS MENINGGAL DUNIA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(6), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v9i6.8533
Section
Articles
Author Biography

Genta Wahyu Pratama, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Prodi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

References

Agustini, D. L. (2024, Juli 10). Sistem Hukum Waris di Indonesia: Arti dan Unsurnya. Retrieved from Pina. Id: https://pina.id/artikel/detail/sistem-hukum-waris-di Indonesia-arti-dan-unsurnya-e18ys9thbz

Gojali, Ahmad (2011) “Pembagian harta warisan sebelum muwaris meninggal dunia menurut perspektif hukum waris Islam”. IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Haniru, R. (2014). Hukum Waris di Indonesia Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal Al-Hukama, Vol. 4, No. 2, 456-474.

Jainuddin. (2020). Pembagian Harta Warisan: Telaah Pembagian Warisan Oleh Pewaris Kepada Ahli Waris Sebelum Pewaris Meninggal Pada Masyarakat Bima. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syari'ah dan Hukum, Vol. 4, No. 2, 298-313.

Nurjannah, (2012), “Skripsi. Pembagian Harta Sebelum Orang Tua Meninggal Dunia Pada Masyarakat Adat Bulukumba Ditinjau Dari Hukum Islam”, UIN Alauddin Makasar.

Nursyamsudin. (2018). Pembagian Harta waris Sebelum Muwaris Meninggal Dunia Menurut Perspektif Hukum Waris Islam. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 3, No. 1, 69-85.

Saebani, B. A. (2024). Sosiologi Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Suhartono, D. A., Azizah, N. N., & Wibisono, C. S. (2022). Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS),Vol. 1, No. 3, 204-214.

Usman, D. (2018). Diktat Hukum Adat. Medan: Bina Sarana Penmas.