EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUMAN HUDUD DALAM QANUN ACEH NANGGROE ACEH DARUSSALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Main Article Content
Abstract
Secara garis besar, sistem hukum Indonesia terdapat unsur-unsur dari hukum adat, hukum agama, dan hukum perdata. Hukum adat, sebagai hukum asli yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan Masyarakat, memiliki peran yang signifikan dalam membentuk nilai-nilai dan norma-norma hukum di Indonesia. Jinayah merupakan istilah dalam hukum islam yang merujuk pada segala bentuk perbuatan yang dilarang dan dianggap merugikan agama, jiwa, akal, dan harta benda baik milik individu maupun Masyarakat. Hukum pidana islam atau hukum jinayah adalah cabang ilmu hukum islam yang mengkaji tentang jenis-jenis perbuatan yang dilarang, sanksi-sanksinya, serta prosedur hukum yang berlaku dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini adalah Hukuman hudud dalam Qanun Aceh merupakan implementasi nyata dari syariat islam dalam kehidupan Masyarakat aceh. Hukuman yang diterapkan bervariasi tergantung pada tingkatan pelanggaran dan bertujuan untuk memberikan efek jera, melindungi kehormatan individu, serta menjaga nilai-nilai moral dalam Masyarakat. Penerapan hukuman hudud di aceh telah menunjukkan hasil yang positif dalam mengurangi angka pelanggaran syariat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arif. (2023). dinamika hukum syariah dan hak perempuan. jurnal sosiologi islam 12 no. 2, 22-24.
Fuad, & Mahsun. (2013). Hukum Islam Indonesia dari Nalar Partisipatoris hingga Emansipatoris. Yogyakarta: LKiS Yogyakarta.
Gaffar, & Abdul. (2021). penerapan hukum islam dan keadilan universal. jurnal hukum 5 no. 2, 40-60.
Harsanto, & Nursadi. (n.d.). Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Universitas Terbuka.
Hasan, Mustofa, Saebani, Beni, & Ahmad. (2013). Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Ilham, Muhammad, Merry, & Yullia. (2021). Kebijakan Hukum Pada Pemerintahan Sultanah Di Kesultanan Aceh Darussalam (1641-1699). Jurnal Pendidikan Sejarah 10 No. 1, 1-13.
Maarif, & Syafii. (2023). hukum dan kemanusiaan. jurnal filsafat hukum 7 no. 4, 100-115.
Prasetyo, Dedy, & Ardian. (2020). Penerapan Hukuman Cambuk Di Aceh Menurut Sistem Hukum Pidana Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Universitas Jayabaya.
Rachmawati. (2022, oktober 19). Akui Berzina, Perempuan di Aceh dicambuk 100 kali, selingkuhannya hanya 15 kali karena tak mengakui. Retrieved from Kompas.com: KOMPAS.com, 2022. https://regional.kompas.com/read/2022/01/15/060600278/akui-berzina-perempuandi-aceh-dicambuk-100-kali-selingkuhannya-hanya-15?page=all.
Soekanto, Soerjono, Mamudji, & Sri. (2007). Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.
Yusuf, & Muhammad. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Hukum Jinayat Di Aceh. Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 3 No. 1, 32-117.
Zainuddin. (2012). Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Zarkasyi. (2023). keadilan dalam penegakan hukum. jurnal hukum dan masyarakat 8 no. 3, 77--89.
Zarkasyi, Fahmy, Hamid, & Syahrial. (2022). penerapan hukum hudud di aceh. jurnal hukum islam 10 no. 1, 15-30.
Peraturan Pemerintahan
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Qanun Aceh