STUDI KASUS PENUNDAAN PEMBAGIAN WARISAN PUTUSAN NOMOR 101/PDT.G/2011/PN.SRG
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi dan hak masing-masing ahli waris dalam proses pembagian warisan serta menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa warisan antar ahli waris berdasarkan perspektif Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sengketa warisan, ahli waris yang berkedudukan sebagai anak kandung memiliki hak yang sama atas warisan sesuai dengan ketentuan KUH Perdata, sedangkan cucu pewaris memperoleh bagian melalui kedudukan sebagai ahli waris pengganti berdasarkan Pasal 841 KUH Perdata. Dalam putusan, hakim memutuskan sebagian gugatan Penggugat, yang merupakan anak kandung pewaris, dikabulkan, sementara sebagian lainnya ditolak. Penolakan sebagian gugatan tersebut didasarkan pada kedudukan Tergugat, cucu pewaris, yang secara hukum berhak menggantikan posisi orang tuanya yang telah meninggal dunia sebelum pembagian warisan dilakukan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ali, A. (2000). Hukum Warisan Kekeluargaan Hukum Pembuktian. Rineka Cipta.
Efendi, Jonaedi, 2018, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat, Edisi Pertama, Depok: Prenamedia Group.
Ensiklopedia Dunia, https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Penyelesaian_sengketa
Harahap, Y. (2006). Hukum Waris. Jakarta: Sinar Grafika.
Harlina, Y. (2014). Status nasab anak dari berbagai latar belakang kelahiran (Ditinjau menurut hukum Islam). Hukum Islam, 14(1), 64–81.
Ismail, H. (2019). Hak waris anak laki-laki terua dalam hukum adat Lampung Pepadun perspektif gender. Alhurriyah: Jurnal Hukum Islam, 4(1), 1–15.
Mardani, H. (2015). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Mappiasse, Syarif, 2015, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Edisi Pertama, Cetakan Ke-1, Jakarta: Prenadamedia Group.
Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Muljadi, K., & Widjaja, G. (2008). Hukum Waris. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Pitlo, A. (1995). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Prodjodikoro, W. (1981). Hukum Waris di Indonesia. Bandung: PT Sumur Bandung.
Ramadi, B., Zein, A., & Irham, M. I. (2024). Pertengkaran dalam harta warisan: Fenomena masyarakat pinggiran Kota Medan. Jurnal Darma Agung, 32(4), 237-248. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v32i4.4642
Ramli, M. (2013). Peranan advokat dalam mewujudkan kewenangan pengadilan agama dalam bidang kewarisan. Ulumuna, 5(2), 147–160.
Rizani, R., Hasan, A., & Umar, M. (2023). Integrasi keadilan moral, keadilan hukum, dan keadilan sosial dalam putusan pengadilan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory (IJIJEL), 1(4), 567.
Suwarni, N. L. G., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Pembagian harta warisan ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 148-152.
Syarifuddin, A. (2008). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.
Supriyani, W. (2016). Penyelesaian sengketa pembagian warisan antar ahli waris: Perspektif hukum perdata (Studi kasus Pengadilan Negeri Sragen). https://eprints.ums.ac.id/40501/
Wahyuni, A. (2018). Sistem waris dalam perspektif Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 5(2), 147–160.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek. (1848). Jakarta: Balai Pustaka.