STUDI KASUS PENUNDAAN PEMBAGIAN WARISAN PUTUSAN NOMOR 101/PDT.G/2011/PN.SRG

Main Article Content

Dinia Ferdiana
Muhammad Wildan Kahfi
Thazkia Yaumil El Haq

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi dan hak masing-masing ahli waris dalam proses pembagian warisan serta menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa warisan antar ahli waris berdasarkan perspektif Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sengketa warisan, ahli waris yang berkedudukan sebagai anak kandung memiliki hak yang sama atas warisan sesuai dengan ketentuan KUH Perdata, sedangkan cucu pewaris memperoleh bagian melalui kedudukan sebagai ahli waris pengganti berdasarkan Pasal 841 KUH Perdata. Dalam putusan, hakim memutuskan sebagian gugatan Penggugat, yang merupakan anak kandung pewaris, dikabulkan, sementara sebagian lainnya ditolak. Penolakan sebagian gugatan tersebut didasarkan pada kedudukan Tergugat, cucu pewaris, yang secara hukum berhak menggantikan posisi orang tuanya yang telah meninggal dunia sebelum pembagian warisan dilakukan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ferdiana, D., Kahfi, M. W., & Haq, T. Y. E. (2024). STUDI KASUS PENUNDAAN PEMBAGIAN WARISAN PUTUSAN NOMOR 101/PDT.G/2011/PN.SRG. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(6), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v9i6.8560
Section
Articles
Author Biographies

Dinia Ferdiana, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Muhammad Wildan Kahfi, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Thazkia Yaumil El Haq, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

References

Ali, A. (2000). Hukum Warisan Kekeluargaan Hukum Pembuktian. Rineka Cipta.

Efendi, Jonaedi, 2018, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat, Edisi Pertama, Depok: Prenamedia Group.

Ensiklopedia Dunia, https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Penyelesaian_sengketa

Harahap, Y. (2006). Hukum Waris. Jakarta: Sinar Grafika.

Harlina, Y. (2014). Status nasab anak dari berbagai latar belakang kelahiran (Ditinjau menurut hukum Islam). Hukum Islam, 14(1), 64–81.

Ismail, H. (2019). Hak waris anak laki-laki terua dalam hukum adat Lampung Pepadun perspektif gender. Alhurriyah: Jurnal Hukum Islam, 4(1), 1–15.

Mardani, H. (2015). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Mappiasse, Syarif, 2015, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Edisi Pertama, Cetakan Ke-1, Jakarta: Prenadamedia Group.

Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Muljadi, K., & Widjaja, G. (2008). Hukum Waris. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pitlo, A. (1995). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Prodjodikoro, W. (1981). Hukum Waris di Indonesia. Bandung: PT Sumur Bandung.

Ramadi, B., Zein, A., & Irham, M. I. (2024). Pertengkaran dalam harta warisan: Fenomena masyarakat pinggiran Kota Medan. Jurnal Darma Agung, 32(4), 237-248. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v32i4.4642

Ramli, M. (2013). Peranan advokat dalam mewujudkan kewenangan pengadilan agama dalam bidang kewarisan. Ulumuna, 5(2), 147–160.

Rizani, R., Hasan, A., & Umar, M. (2023). Integrasi keadilan moral, keadilan hukum, dan keadilan sosial dalam putusan pengadilan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory (IJIJEL), 1(4), 567.

Suwarni, N. L. G., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Pembagian harta warisan ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 148-152.

Syarifuddin, A. (2008). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.

Supriyani, W. (2016). Penyelesaian sengketa pembagian warisan antar ahli waris: Perspektif hukum perdata (Studi kasus Pengadilan Negeri Sragen). https://eprints.ums.ac.id/40501/

Wahyuni, A. (2018). Sistem waris dalam perspektif Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 5(2), 147–160.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek. (1848). Jakarta: Balai Pustaka.