UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI TANJUNGPINANG
Main Article Content
Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan ancaman yang semakin meningkat di Indonesia, khususnya di Tanjungpinang. Meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak di Tanjungpinang telah meresahkan semua orang. Sebab kekerasan seksual merupakan penyiksaan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa atau remaja yang menggunakan anak sebagai pemuas kebutuhan seksual. Penyiksaan jelas merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ada beberapa alasan mengapa anak sering menjadi sasaran kekerasan seksual. Anak selalu berada pada posisi yang lebih lemah dan tidak berdaya, rendahnya semangat kerja di masyarakat terutama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, rendahnya kontrol dan kesadaran orang tua, serta antisipasi terjadinya kejahatan terhadap anak rendah. Korban kekerasan seksual mungkin tidak mempunyai masalah fisik apa pun, namun secara psikologis dapat berujung pada kecanduan, trauma, bahkan dendam. Jika kekerasan seksual terhadap anak tidak ditanggapi dengan serius, dampaknya terhadap masyarakat bisa sangat luas. Dalam mengatasi dan menyembuhkan trauma psikologis akibat kekerasan seksual memerlukan perhatian besar dari semua pihak yang terkait baik dari keluarga, masyarakat, maupun negara.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.