EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN DAERAH BERNUANSA SYARIAH KOTA TASIKMALAYA DALAM PERDA NOMOR 7 TAHUN 2014
Main Article Content
Abstract
Penerapan Peraturan Daerah (Perda) bernuansa syariah di Indonesia menjadi isu yang kompleks dan kontroversial. Efektivitas peraturan bernuansa syariah sering sekali dipertanyakan, begitu pula legalitasnya sering dipertanyakan, terutama terkait dengan kesesuaian dengan prinsip-prinsip Pancasila dan undang-undang yang berkedudukan di atasnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Perda No. 7 Tahun 2014 Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius Di Kota Tasikmalaya yang pada penerapannya mempunyai tujuan untuk dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam ke dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaannya sama sekali tidak sederhana dan telah menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai efektivitas peraturan tersebut yang sudah sesuai dengan harapan atau belum. Peran peraturan tersebut sangat memberikan pengaruh terhadap kehidupan masyarakat dalam melakukan aktivitas yang akan menunjang berjalannya peraturan ini di Kota Tasikmalaya. Efektif atau tidaknya peraturan ini tergantung kepada pencapiannya sudah sesuaikah seperti yang diharapkan atau tidak. Pada penelitian ini pendekatan dan metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dan metode analisis deskriptif. Temuan penelitian ini ialah peraturan syariah harus dirumuskan sesuai kebutuhan dari pemerintahan daerah dan kondisi sosial yang terjadi di masyarakat. Dipercaya bahwa perda ini akan berdampak positif pada kehidupan masyarakat Tasikmalaya, baik secara spiritual maupun sosial.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abd. Rais Asmar. (2019). “Pengaturan Peraturan Daerah (Perda) Syariah Dalam Penyelengaraan Pemerintahan Daerah”. El- Iqtishady. Vol. 1. No. 1.
Abdul Hadi. (2014). "Study Analisis Keabsahan Perda Syariat Dalam Prespektif Teori Hirarki Norma Hukum". Jurnal Ummul Qura. Vol IV. No. 2.
Arfiansyah. (2015). "Implikasi Pemberlakuan Perda Syari'at Terhadap Ideologi Negera Indonesia". Jurnal Ilmiah ISLAM FUTURA. Vol. 15.
Hidayat Muhtar dan Nur Mohamad Kasim. 2023. Peraturan Daerah Syariah Dalam Sistem Hukum Indonesia. Eureka Media Aksara: Jawa Tengah.
Lina Aryani. (2019). “Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya”. Jurnal Politikom Indonesiana. Vol. 4, No. 1.
Lindra Nandela. (2015). "Tinjauan Sistem Hukum dalam Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Syari’ah di Tasikmalaya". Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum. Vol. 49.
M Jeffri Arlinandes Chandra. (2018). “Peraturan Daerah (Perda) Syari’ah Dan Perda Bernuansa Syari’ah Dalam Konteks Ketatanegaraan Di Indonesia”. Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam. Vol. 3. No. 1.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Nur Solikin. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius Di Kota Tasikmalaya.
Soerjono Soekanto and Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Surya Nita. (2019). “Peraturan Daerah Bernuansa Syari’at Islam Menunjang Nilai Ham-Gender Dan Anti Diskriminasi Dalam Era Otonomi Daerah (Studi Di Provinsi Sumatera Utara”. Vol. 7. No.7.
Taufik Nurohman. (2018). Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan. "Gerakan Penerapan Syariah Islam Di Kota Tasikmalaya". Vol.3.
Ummu Salamah & Reinaldo Rianto. (2014). “Perda Syariah Dalam Otonomi Daerah”. Jurnal Ilmu Syariah FAI UIKA BOGOR. Vol. 2. No. 2.
Zahlul Pasha Karim. (2021). Jurnal Jurisprudentia HAM Dan Ilmu Hukum "Legalitas Dan Pengawasan Perda Bernuansa Syari'ah Di Indonesia". Vol. 1.