PERAN HAKIM DALAM MEMBERI KEADILAN BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Main Article Content
Abstract
Artikel ini mengkaji hak perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam konteks hukum jinayat, dengan fokus pada upaya untuk memastikan keadilan bagi para korban. Dalam sistem hukum jinayat, korban memiliki hak-hak yang diatur oleh berbagai perundang-undangan, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, dan akses terhadap proses peradilan yang adil. Artikel ini juga membahas peran hakim dalam menyediakan dukungan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Selain itu, tantangan dalam implementasi hak-hak tersebut, seperti stigma sosial, kurangnya kesadaran hukum, dan hambatan dalam sistem peradilan, juga diuraikan. Dengan demikian, artikel ini menekankan pentingnya peran hakim dalam melindungi korban dan memberikan hak kepada korban kekerasan seksual. Metode yang di gunakan dalam penulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu berdasarkan pada bahan hukum utama dengan cara melakukan penelaahan teori-teori hukum, konsep-konsep, asas-asas dan beberapa peraturan perundang-undangan terkait peranan hakim dalam memberi hak yang seadil-adilnya kepada korban kekerasan seksual.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Budi Sastra Panjaitan (2022). Perlindungan Korban Dalam Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan Berdasarkan Hukum Islam Dan Hubungannya Dengan Restorative Justice, Jurnal Bina Mulia Hukum. Volume 7, Nomor 1.
Hadibah Zachra Wadjo dan Judy Maria Saimima, (2021) Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif, Jurnal Belo.
Suharsono, Mahibu Zaim, dkk. (2023) Etika Profesi Hukum, Al Rasikh Jurnal Ilmu Hukum.
Anakotta, M. (2019). Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Melalui Pendekatan Integral. Jurnal Belo, 5(1), 46-66.
Vivi Ariyanti (2019), Konsep Perlindungan Korban dalam sistem peradilan pidana nasional dan sistem Hukum pidana Islam, Purwokerto
Yuli Susantri, Sri Dwi Friwarti, Riska Novita, (2023) Perlindungan Hukum terhadap anak Korban kekerasan seksual di Kabupaten Aceh Barat
Khairidal, Syahrizal, Mohd. Din, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Pada Anak Dalam Sistem Peradilan Jinayat, Vol,1 (1) April 2017
Rangga Setyadi, Muhammad Yamin, Ibnu Affan, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak dalam Kasus Kekerasan Seksual (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh), Vol, 3 no 2 Mei 2021
Qonun Aceh Nomor 9 Tahun 2019, Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 47.