HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI
Main Article Content
Abstract
Hukum Islam, atau Syariah, memainkan peran mendasar dalam membentuk kehidupan umat Islam di seluruh dunia. Studi ini mengeksplorasi perspektif hukum Islam melalui lensa sosiologi dan antropologi, menawarkan pendekatan multidimensi untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip hukum diterapkan dan ditafsirkan dalam konteks sosial dan budaya yang berbeda. Dari sudut pandang sosiologi, hukum Islam bukan hanya sekedar seperangkat norma agama tetapi juga merupakan mekanisme kontrol sosial, pedoman moral, dan penataan kehidupan masyarakat. Secara antropologis, penelitian ini menggali beragam praktik dan adat istiadat dalam berbagai masyarakat Muslim, menyoroti bagaimana tradisi lokal, identitas etnis, dan pengalaman sejarah mempengaruhi interpretasi dan penerapan Syariah. Dengan mengkaji hukum Islam melalui disiplin-disiplin tersebut, penelitian ini mengungkap sifat dinamisnya, yang dibentuk oleh prinsip-prinsip agama universal dan faktor sosial budaya lokal. Interaksi antara hukum, masyarakat, dan budaya di dunia Islam menggarisbawahi kompleksitas sistem hukum dalam lingkungan multikultural dan global.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ali, M. D. (2007). Hukum Islam: Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia.Arifin, Tajul. "Antropologi Hukum Islam." (2016).
Azzahidi, M. Yusran, and Firman Surya Putra. "Sosiologi dan antropologi hukum islam." (2022).
Samad, Sri Astuti A. "Kajian Hukum Keluarga Islam dalam Perspektif Sosiologis di Indonesia." El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 4.1 (2021): 138-152.
Shalihah, Fithriatus. "Sosiologi Hukum." (2017).
Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society, 2003.
Ahmad Saebani. “ Sosiologi Hukum Islam.” (2024)