PERAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENGELOLAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Main Article Content

Dedi Kiswanto

Abstract

Tata Usaha Negara (TUN) memiliki peran vital dalam menjamin kepastian hukum, keteraturan administrasi, dan efisiensi pengelolaan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam konteks desentralisasi, TUN memastikan bahwa administrasi pemerintah daerah selaras dengan kebijakan nasional. Tantangan utama dalam implementasi TUN meliputi birokrasi yang kompleks, keterbatasan sumber daya manusia, serta masalah transparansi dan akuntabilitas. Dengan mengedepankan partisipasi masyarakat, TUN mendorong keterlibatan publik dalam proses pembuatan kebijakan, menciptakan administrasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dedi Kiswanto. (2024). PERAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENGELOLAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(7), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v9i7.8667
Section
Articles

References

Amir, L. (2015). Rencana Salah Satu Instrumen Hukum Administrasi Dalam Menentukan Tujuan Pemerintahan. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 2(2), 43264.

Ayub, & Arif Wibowo. (2023). Optimalisasi Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Pengadilan Tata Usaha Negara Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. JUSTICES: Journal of Law, 2(1), 14–20. https://doi.org/10.58355/justices.v2i1.6

Haris, O. K. (2017). Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik) Dalam Pemberian Izin Oleh Pemerintah Daerah Di Bidang Pertambangan. Yuridika, 30(1), 58. https://doi.org/10.20473/ydk.v30i1.4879

Irmansyah, M. R., Suhariyanto, D., & Iryani, D. (2024). Implikasi Keputusan Tata Usaha Negara Persetujuan Peningkatan Produksi Kontrak Karya dalam Penegakan Keadilan pada Peradilan Tata Usaha Negara. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(2), 829–840. https://doi.org/10.47476/assyari.v6i2.1715

Kamarullah. (2018). Keputusan Tata Usaha Yang Merupakan Perbuatan Hukum Perdata. Surabaya: UNTAN Press.

Malik. (2020). Reformasi Administrasi Publik. In Jurnal Ilmu Pendidikan (Vol. 7). Jawa Tengah: Eureka Media Aksara.

Maridjo, M. (2021). Fungsi Perdilan Tata Usaha Negara Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih. MAGISTRA Law Review, 2(01), 40. https://doi.org/10.35973/malrev.v2i1.2065

Sulistyowati. (2022). Disfungsional Proses Dismissal Pada Peradilan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Putusan Nomor 41/G/Lh/2018/Ptun.Pbr. JaphtnHan, 1(1), 80–91. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i1.12

Sudarsono. (2019). Legal Issues Pada Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Reformasi: Hukum Acara Dan Peradilan Elektronik. Jakarta: Kencana.

Susanto, A. (2017). Pengujian Penyalahgunaan Wewenang Di PTUN Pasca Disahkannya UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Universitas Islam Indonesia.