PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL DARI MATA HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Kekerasan seksual menjadi salah satu pelanggaran HAM yang memerlukan perhatian khusus dalam upaya penanganannya, sebab tindak kekerasan seksual sangat berpengaruh besar terhadap hak asasi seseorang. Di Indonesia tindakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap korban. Bentuk perlindungan ini sesuai dengan apa yang ingin dicapai dalam hukum pidana yang berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia dengan membawa ke dalam keadilan dan kesejahteraan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang memberikan informasi terkait dengan permasalahan yang dibahas.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agustini, I., Rachman, R., & Haryandra, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent, 2(3), 347.
Dulwahab, E., Huriyani, Y., & Muhtadi, A. S. (2020). Strategi komunikasi terapeutik dalam pengobatan korban kekerasan seksual. Jurnal Kajian Komunikasi, 8(1), 72-84.
Fitri Wahyuni, F. I. T. R. I. (2017). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Hlm 1
Harefa, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 36.
Kemenko PMK, “Pemerintah Terus Dorong Upaya Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan”, 2024, Pemerintah Terus Dorong Upaya Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, diakses pada 2 desember 2024
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2022). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Nugroho, T. K., & Santoso, G. (2022). Perlindungan Ham Di Indonesia Dengan Merujuk Pada Uud Negara Ri: Studi Kasus Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Pendidikan Transformatif, 1(3), 73-81.
Saputri, N. (2023). Perkembangan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Pusdansi, 2(4).
Simfoni PPA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, 2024, SIMFONI-PPA diakses pada 1 desember 2024
Utama, A. N., & Hutahaean, R. M. (2024). Pentingnya Implementasi Pendidikan Seksualitas dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual. Sindoro: Cendikia Pendidikan, 6(6), 31-40.