Transformasi Nilai Keadilan Hukum Pidana Islam Dalam Qanun Jinayah Dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Transformasi nilai keadilan hukum pidana islam ke dalam qanun jinayah sebagai bentuk peraturan yang berlaku di wilayah tertentu di Indonesia khususnya di Nanggroe Aceh Darussalam yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam penelitian ini berfokus pada prinsip keadilan Islam seperti ‘adl (keadilan) dan maslahah (kepentingan umum) yang diadaptasi dalam qanun dan bagaimana tantangan harmonisasinya dengan hukum nasional. Dalam hukum pidana islam, nilai keadilan tercermin dari prinsip-prinsip seperti perlindungan terhadap hak-hak korban, pelaku, dan masyarakat luas dengan berfokus pada keseimbangan antara pencegahan kejahatan, pemulihan serta penegakan hukuman. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode kualitatif yang di mana penelitian ini menganalisis peraturan atau dokumen hukum dan wawancara dengan pemangku kebijakan. Sehingga hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Qanun Jinayah mencerminkan nilai-nilai keadilan hukum Islam namun terdapat tantangan dalam implementasi dan penerimaan masyarakat.
Kata Kunci: Transformasi, Nilai Keadilan, Qonun Jinayah
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ramadan Ismail. (2021). Pembaruan Jarimah Dalam Fiqih Jinayah. Surabaya : CV. Nariz Bakti Mulia
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
JURNAL
Alyasa Abu Bakar. (2017). Implementasi Syariat Islam di aceh. Kajian Hukum dan Sosial
Bambang Antariksa. (2017). Kedudukan Qanun Aceh ditinjau dari Aspek Sejarah, Pengaturan, Fungsi, dan Materi Muatan Qanun, Jurnal Ilmiah "Advokasi" Vol. 05
Efendi, S. (2024). Tansformation of Islamic Criminal Law in Modern Society in Aceh. Al-Qanun:Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, 5(2)
Huda, N. (2020). Penerapan Syariat Islam dalam Konteks Negara Hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, 15(3)
Lubis, M., & Marzuki, P.M. (2018). Implementasi Qonun Jinyat dalam Perspektif Kebijakana Hukum Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(2)
Mahdi Syahbandir. (2019). Analisi Kritis Qonun Jinayah Aceh, Jurnal Hukum dan HAM
Muhammad Siddiq. (2019). Dinamika Hukum Pidana Islam Kontemporer. Jurnal Hukum Islam
Nur, M. T. (2020). Urgensi Penerapan Hukum Pidana Islam (Tinjauan Filsafat Hukum). MADDIKA: Journal of Islamic Family Law, 1(1)
Surbakti, N. (2010). Penegakan Hukum Pidana Islam (Jinayah) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Jurnal Media Hukum, 17(2), hlm. 195-197
Walidain, M.P., & Astuti, L. (2021). Implementasi Qanun Jinayat dalam Penegakan Hukum Pidana di Aceh. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(3)
Zulkarnain Abdullah. (2018). Implementasi Qonun Jinayah di Aceh. Jurnal Hukum Islam