PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Main Article Content
Abstract
Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan peradaban manusia, tidak hanya kejahatan terhadap nyawa dan harta benda yang meningkat, tetapi juga kejahatan terhadap moral dan kesusilaan, termasuk kekerasan seksual yang sering menargetkan perempuan dan anak-anak. Kekerasan seksual, sebagai pelanggaran serius terhadap moral dan kesusilaan, tidak hanya merugikan korban secara fisik tetapi juga psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana kekerasan seksual dari perspektif sosiologi hukum Islam dengan pendekatan yang mengintegrasikan nilai agama, norma sosial, dan aturan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris sosiologis, berbasis pada pengamatan dan analisis data kualitatif yang mendalam. Penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kekerasan seksual perlu mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, nilai-nilai moral, serta kesadaran hukum sejak dini untuk melindungi korban dan memastikan keadilan. Dalam kerangka teori, perlindungan hukum menurut Fitzgerald dan Salmond, serta perspektif sosiologi hukum Islam, menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran individu tetapi juga norma sosial yang harus diatasi dengan langkah-langkah tegas, baik melalui pencegahan maupun penegakan hukum yang adil. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam tentang pentingnya integrasi hukum positif, hukum Islam, dan peran masyarakat dalam menciptakan keadilan dan perlindungan yang menyeluruh.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Beni Ahmad Saebani, Sosiologi Hukum Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2024).
Ibn Jarir al-Thabary, Jami’u al-Bayan li Ayi Al-Qur’an, (Beirut: Dar al- Ma’rifah, tt).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta: Rineka Cipta, 2015).
Morteza Mutahhari, Etika Seksual dalam Islam, (Bandung: Penerbit Pustaka, 1982).
Neong Muhadjir, Metode Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Pilar Media, 1996), cet ke-3.
Satjipto Raharjo,Ilmu Hukum,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,2000.
Jurnal
Kayus Kayowuan Lewoleba and Muhammad Helmi Fahrozi, “Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak,” Jurnal Esensi Hukum 2, no. 1 (2020): 27–48.
Mutmainnah, Aspek Hukum Islam Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, Jurnal Ilmiah Al Syi’rah 5, No. 1 August 31, 2016.
Susiana Kifli and Atika Ismail, “Analisis Hak Korban Korban Kekerasan Seksual Dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam,” Wajah Hukum 6, no. 2 (2022): 462–70.
Website
Eka Rimawati, “8.674 Anak di Indonesia Alami Kekerasan Seksual Sepanjang 2024”, detikJaktim, https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7651237/8-674-anak-di-indonesia-alami-kekerasan-seksual-sepanjang-2024, (diakses pada tanggal 10 Desember 2024)