PERAN MAHKAMAH SYAR’IYYAH DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA: PERSPEKTIF HISTORIS DAN HUKUM

Main Article Content

Aira Amelia Putri
Aina Fairuz
Alvin Maulida

Abstract

Penelitian ini membahas peran Mahkamah Syar’iyyah Aceh dalam penegakan hukum pidana Islam di Indonesia. Seperti yang diketahui, bahwa di samping pengadilan negeri, Aceh juga memiliki Mahkamah Syar’iyyah. Lantas bagaimana peran atas eksistensi Mahkamah Syar’iyyah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Mahkamah Syar’iyyah dalam perspektif historis dan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode yang dipakai adalah studi pustaka (library research), adapun pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan historis. Pada awal kemerdekaan Indonesia, status Pengadilan Agama di Aceh kurang jelas karena belum memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, sejak 1 Agustus 1946, beberapa Mahkamah Syar'iyah terbentuk di Sumatra. Dari perspektif hukum, Mahkamah Syar’iyyah Aceh memiliki kewenangan khusus dalam lingkup peradilan agama dan sebagian kewenangan dalam peradilan umum, khususnya terkait penerapan syariat Islam di Aceh.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Amelia Putri, A., Fairuz Mumtazah, A., & Maulida Yusuf, A. (2024). PERAN MAHKAMAH SYAR’IYYAH DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA: PERSPEKTIF HISTORIS DAN HUKUM. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(9), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v9i9.8780
Section
Articles

References

Abror, Nashihul. “Eksistensi Dan Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Dalam Mengadili Tindak Jinayah Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 6, no. 1 (2020): 230–231.

Adlini, Miza Nina, Anisya Hanifa Dinda, Sarah Yulinda, Octavia Chotimah, and Sauda Julia Merliyana. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka.” Edumaspul: Jurnal Pendidikan 6, no. 1 (2022)

Aini, Qurrotul. “Mahkamah Syari’ah Di Nanggroe Aceh Darussalam: Dalam Lintas Sejarah Dan Eksistensinya.” YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 7, no. 1 (2016): 102–103.

Basyir, Muhammad. “Wewenang Mahkamah Syar’iyah Aceh Untuk Menggantikan Peran Peradilan Agama Dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman.” Ameena Journal 1, no. 2 (2023): 199.

Benny, Sultan. “The Contributions of Islamic and Institutions to Modern Indonesian.” Pagaruyuang Law Journal 7, no. 1 (2023): 207–208.

E. L, Fakhriah. “Kewenangan Mahkamah Syar Iyah Di Aceh Dihubungkan Dengan Sistem Peradilan Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Riau 3, no. 1 (2013): 114–15.

Lubis, T. M. (2000). Peradilan Agama di Indonesia (hal. 125-130). Jakarta: Gramedia.

Mahfud, M. D. (2007). Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi (hal. 89-92). Yogyakarta: Gama Media

Mahkamah Syar'iyah Aceh, "Sejarah Singkat Mahkamah Syar’iyah Aceh," Mahkamah Syar'iyah Aceh, diakses 9 Oktober 2024, Sejarah Singkat Mahkamah Syar’iyah Aceh | (14/5) (ms-aceh.go.id).

Nurlaelawati, E. (2010). Modernization, Tradition, and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practices in Indonesian Religious Courts (hal. 45-48). Amsterdam: Amsterdam University Press.

Pane, Erina. “Eksistensi Mahkamah Syar’iyah Sebagai Perwujudan Kekuasaan Kehakiman.” Al-A’dalah 13, no. 1 (2017): 44.

Ridwan Nurdin, and Muhammad Ridwansyah. “Aceh, Qanun and National Law.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 4, no. 1 (2020): 23.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Wahyuni, Fitri. Hukum Pidana Islam (Aktualisasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia). Edited by PT Nusantara Persada Utama. PT Nusantara Persada Utama. Tangerang Selatan, 2018.