HUKUM ADAT DI INDONESIA PERPEKTIF SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM
Main Article Content
Abstract
Hukum adat di Indonesia memiliki karakteristik unik yang terbuka terhadap pengaruh luar selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsipnya. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi hukum adat dalam perspektif sosiologis dan antropologi hukum Islam, dengan fokus pada penerapannya sebagai bagian dari sistem hukum yang sejajar. Penelitian ini menggunakan metode analisis literatur dan pendekatan historis untuk memahami hubungan antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara. Hasil analisis menunjukkan bahwa hukum adat memiliki keanehan dalam penyesuaian budaya lokal, namun tetap mempertahankan norma dan nilai tradisionalnya. Dalam konteks perkawinan, hukum adat berinteraksi dengan berbagai sistem sosial, termasuk kekerabatan dan agama, yang menghasilkan keberagaman bentuk hukum perkawinan di Indonesia. Kesimpulan utama penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara guna menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat adat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Afifuddin, Beni Ahmad Saebani, dan Beni Ahmad Saebani. “Metodologi penelitian kualitatif.” Bandung: Pustaka Setia, 2009.
Arief, Barda Nawawi. Beberapa aspek pengembangan ilmu hukum pidana: menyongsong generasi baru hukum pidana Indonesia. Badan Penerbit, Universitas Diponegoro, 2021.
Dewi Wulansari. “Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar.” In Bandung: Refika Aditama, 76, 2006.
Mulyadi, Lilik. “Hukum Pidana Adat Kajian Asas, Toeri, Norma Praktik Dan Prosedur. PT. Alumni, Bandung,” 2015.
Pide, A. Suriyaman Mustari. Hukum Adat Dahulu, Kini, Dan Akan Datang. Jakarta: Prenada Media, 2017. https://books.google.co.id/books?id=jEaaDwAAQBAJ.
Soepomo, Raden. Kedudukan Hukum Adat di Kemudian Hari. Jakarta: Pustaka Rakyat, 1952.
Soeprijanto, Troeboes. “PERKAWINAN DALAM LANDSCAP KEINDONESIAAN (PENDEKATAN ANTROPOLOGI, SOSIOLOGI, HUKUM).” Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan 13, no. 1 (13 Februari 2024): 61–76. https://doi.org/10.26877/civis.v13i1.18346.
Sulistiani, Siska Lis. Hukum Adat di Indonesia. Diedit oleh Kurniawan Ahmad. Jakarta Timur: SINAR GRAFIKA, 2021. https://books.google.co.id/books?id=QaJOEAAAQBAJ.
Utomo, St. Laksanto. Hukum adat. Cet. 1. PT RajaGrafindo Persada, 2016. https://cir.nii.ac.jp/crid/1130000796386860416.bib?lang=en.
Vollenhoven, Van. “Orientasi Dalam Hukum Adat Indonesia, Terjemahan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Djambatan, Jakarta,” 1981.