PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan latar belakang terjadinya perkawinan beda agama dan mendeskripsikan perspektif sosiologi hukum Islam terhadap fenomena perkawinan beda agama di Indonesia. Metode penelitian ini adalah kualitatif, pendekatan penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, sumber data penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan analisis deskriptif, dengan menggunakan metode telaah pustaka. Perkawinan beda agama dalam perspektif sosiologi hukum Islam merupakan suatu tindakan yang secara sosial menunjukkan asas-asas kemanusiaan yang diyakininya, sehingga hal tersebut membuat mereka melakukan perkawinan beda agama. Peran agama sangat penting sebagai sumber nilai yang dianut masyarakat sebagai tolok ukur dalam bertindak. Pandangan masyarakat terkait perilaku perkawinan beda agama adalah mereka memahami bahwa dalam bidang muamalah, illat hukum menyesuaikan dengan perkembangan zaman .
Abstrak
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan latar belakang terjadinya perkawinan beda agama dan untuk mendeskripsikan prespektif sosiologi hukum Islam terhadap perkawinan beda agama di Indonesia. Metode penelitian ini adalah kualitatif, pendekatan penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif, Sedangkan sumber data penelitian ini yaitu data primer dan sekunder. Tehnik pengumpuan data dilakukan dengan analisis deskrifsi, dengan metode telaah pustaka. perkawinan beda agama secara prespektif sosiologi hukum Islam merupakan tindakan yang bersifat demonstratif sosial terhadap prinsip kemanusiaan yang mereka yakini, sehingga hal tersebut membuat melakukan perkawinan beda agama. Peran agama memang sangatlah penting sebagai sumber nilai yang dianut masyarakat sebagai tolak ukur untuk bertindak. Pandangan masyarakat mengenai perilaku perkawinan beda agama mereka pahami bahwa dalam bidang muamalah, illat hukum menyesuaikan dengan perkembangan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abd. Rozak A. Sastra, “Pengkajian Hukum Tentang Perkawinan Beda Agama (Perbandingan Beberapa Negara),” Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 53, no. 9 (2011)
Ahmad Supriyadi, Sosiologi Hukum Islam, (Kudus: Nora Pedia, 2011)
Aulil Amri, “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam,” Media Syari’ah 22, no. 1 (2020)
Beni Ahmad Saebani, Sosiologi Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2024)
Beni Ahmad Saebeni, Sosiologi Hukum (Bandung: Pustaka Setia, 2007)
Dedy Mulyana, Metode Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi Dan Ilmu Sosial Lainnya, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008)
Eko Mardiono, “Larangan Nikah Beda Agama Halangi Kebebasan Beragama,” last modified 2023, https://kemenag.go.id/kolom/larangan-nikah-beda-agama-halangi-kebebasan-beragama-d8Vwx.
I Nyoman Wita dkk, Sosiologi Hukum, (Bali: Pustaka Ekspresi, 2017).
Ilman, “Tafsir QS. Al Baqarah Ayat 221: Larangan Menikah Dengan Orang Musyrik,” https://muhammadiyah.or.id/2022/10/tafsir-qs-al-baqarah-ayat-221-larangan-menikah-dengan-orang-musyrik/
Jane Malen Makalew, “Akibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama di Indonesia,” Lex Privatum 1, no. 2 (2013), http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jess.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
M. Ali. A I-Shabuni, 1980. Rawai" al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur'an, (Beirut:Maktabah al-Ghazaly).
Majelis Ulama Indonesia. “Kompilasi Hukum Islam (KHI).” Perpustakaan Mahkamah Agung RI (2003)
Masfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: PT. Toko Gunung Jati, 1997).
Muhammad Fatih Abdissalam and Institut Agama Islam Negeri Kudus, “JIMSYA: Jurnal Ilmu Syariah Pernikahan Beda Agama Dalam Prespektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tanjungkarang Kecamatan Jati Kabupaten Kudus)” 2, no. 2 (2023)
Mushafi, Ismail Marzuki, “Persinggungan Hukum dengan Masyarakat dalam Kajian Sosiologi Hukum”, Jurnal Cakrawala Hukum 9, no. 1 (2018)
Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2000).
Sri Wahyuni, Nikah Beda Agama Kenapa Keluar Negeri, (Jakarta: PT. Pusaka Alfabet, 2016)
Tafsir Ibnu Katsir Surat Al-Baqarah, Ayat 221,” http://www.ibnukatsironline.com/2015/04/tafsir-surat-al-baqarah-ayat-221.html
Tafsir Ibnu Katsir Surat Al-Maidah Ayat 5,” http://www.ibnukatsironline.com/2015/05/tafsir-surat-al-maidah-ayat-5.html.
Umar Haris Sanjaya, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Yogyakarta: Gama Media, 2017).