DINAMIKA PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA

Main Article Content

Rasyid Ahmad Firdaus
Beni Ahmad Saebani

Abstract

Hukum Islam di Indonesia bukan hanya hukum yang berlaku dalam konteks keagamaan, namun juga menjadi sumber hukum dalam konstitusi baik sebagian maupun secara umum. Hal ini dapat diketahui dalam hukum perdata seperti perkawinan, kewarisan, dan perniagaan di atur secara khusus dan umum, Namun di Indonesia sendiri belum mengatur secara khusus serta umum mengenai hukum pidana Islam. Padahal jika dilihat dari permasalahan yang ada saat ini, banyak yang perlu dipecahkan dengan hukum yang sesuai serta inovatif dalam penyelesaiannya terutama di dalam hukum pidana, yang di mana hukum seharusnya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji mengenai hukum pidana Islam di Indonesia berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas, serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Pada akhirnya, hukum pidana Islam dapat digunakan di Indonesia walaupun tidak sepenuhnya bisa diterapkan sesuai dengan kaidah hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Firdaus, R. A., & Beni Ahmad Saebani. (2024). DINAMIKA PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(9), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v9i9.8934
Section
Articles
Author Biographies

Rasyid Ahmad Firdaus, Universitas Islam Negeri Sunan gunung Djati Bandung

Universitas Islam Negeri Sunan gunung Djati Bandung

Beni Ahmad Saebani, Universitas Islam Negeri Sunan gunung Djati Bandung

Universitas Islam Negeri Sunan gunung Djati Bandung

References

Hidayatullah, Syarif. “Perkembangan Dan Eksistensi Hukum Pidana Islam Sebagai Sumber Hukum Di Indonesia”, Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, Vol. 1, No. 2. 2017.

Santoso, Topo. “Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda”. Jakarta: Gema Insani Press. 2003.

Yusdani. “Formalisasi Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia,” Al-Mawarid Edisi XVI. 2006.