HUKUM DAN PERANANNYA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Hukum memiliki peranan penting dalam pemberdayaan masyarakat, terutama di Indonesia yang dikenal dengan keberagaman sosial, ekonomi, dan budaya. Artikel ini mengkaji peran hukum dalam konteks pemberdayaan masyarakat dari perspektif Sosiologi Hukum, dengan fokus pada bagaimana sistem hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk perubahan sosial yang positif maupun sebagai penghambat terhadap keadilan sosial. Penelitian ini menganalisis hubungan antara hukum negara, hukum adat, dan praktik sosial lokal, serta cara-cara di mana hukum dapat memperkuat atau justru memperburuk ketidaksetaraan sosial. Berdasarkan beberapa studi kasus di daerah-daerah pedesaan dan marginal, artikel ini menyoroti pentingnya sistem hukum yang inklusif, yang dapat mengakomodasi pengetahuan lokal dan nilai-nilai budaya dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Lebih lanjut, penelitian ini juga mengidentifikasi keterbatasan sistem hukum formal di Indonesia dan mendorong perlunya pendekatan hukum yang lebih holistik, yang mengintegrasikan keadilan sosial, pengakuan terhadap budaya lokal, dan partisipasi aktif masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aziz, Anwar. Hukum Islam dan Pemberdayaan Masyarakat: Perspektif dan Implementasinya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2017.
Bani Syarif Maula, Sosiologi Hukum Islam di Indonesia: Studi tentang Realita Hukum Islam dalam Konfigurasi Sosial dan Politik (Malang: Aditya Media Publishing, 2010), 10
M. Rasyid Ridla. "Sosiologi Hukum Islam: Analisis terhadap Pemikiran M. Atho’ Mudzhar." Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, Vol. 7, No. 2 (April 2020).
M. Quraish Shihab, Wawasan Islam: Studi tentang Ilmu, Sosial, dan Budaya (Bandung: Mizan, 1997), hlm. 189.
Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan (Jakarta: LP3ES, 2004), hlm. 119.
Saebani, B. A. (2024). SOSIOLOGI HUKUM ISLAM. Bandung: CV Pustaka Setia.