PERAN GENERASI MUDA DALAM MEMAHAMI KONSEP BELA NEGARA
Main Article Content
Abstract
Nasionalisme, patriotisme, dan cinta tanah air, yang merupakan elemen utama semangat bela negara yang penting untuk kalangan generasi muda. Di era modern yang erat dengan tantangan, partisipasi generasi muda dalam upaya membela negara menjadi semakin penting. Generasi muda diharapkan mampu menghadapi ancaman dari musuh, intervensi asing yang berpotensi mengancam keutuhan NKRI. Bela negara adalah konsep yang mencakup sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan rasa cinta terhadap NKRI dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kesadaran untuk membela negara menjadi bagian krusial dari strategi nasional dalam menghadapi gangguan, ancaman, hambatan, dan tantangan yang muncul. Cinta tanah air dapat diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan bela negara. Pendidikan bela negara memiliki peran yang signifikan dalam proses pembangunan bangsa. Melalui pendidikan bela negara, nilai-nilai dan karakter bangsa Indonesia dapat dibentuk dan diperkuat. Oleh karena itu, urgensi penerapan pendidikan bela negara di lingkungan kampus menjadi semakin jelas. Pendidikan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan ketahanan bangsa Indonesia di tengah berbagai tantangan global yang kian kompleks.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abidin, Z., dkk. (2014). Buku Ajar Pendidikan Bela Negara. Surabaya: UPN Veteran Jawa Timur.
Chaidir, B. (1998). Bela Negara: Implementasi dan Pengembangan (penjabaran pasal 30 UUD 1945). Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Mukhtadi, R., & Madha Komala, R. (2018). Membangun Kesadaran Bela Negara Bagi Generasi Milenial Dalam Sistem Pertahanan Negara. Jurnal Manajemen Pertahanan, 4(2).
Umra, S. I. (2019). Penerapan Konsep Bela Negara, Nasionalisme Atau Militerisasi Warga Negara. Lex Renaissance, 1(4), 164-178.