PERAN ADVOKAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019

Main Article Content

Jusnizar Sinaga
Harmes Halhadat Haloho

Abstract

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perkawinan merupakan hal yang paling penting bagi individu, dalam perkawinan dan terbentuk suatu keluarga yang diharapkan akan tetap bertahan hingga pasangan tersebut dipisahkan oleh keadaan dimana salah satunya meninggal dunia. Perkawinan dianggap penyatuan antara dua jiwa yang sebelumnya hidup sendiri – sendiri, begitu gerbang perkawinan sudah dimasuki masing-masing individu tidak bisa lagi memikirkan diri sendiri akan tetapi harus memikirkan orang lain yang bergantung hidup kepadanya. Pada perkawinan yang masih baru pemisahan harta bersama dan harta bersama itu masih terlihat, akan tetapi pada usia perkawinan yang sudah tua, harta bawaan maupun harta bersama itu sudah sulit dijelaskan secara terperinci satu persatu.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sinaga, J., & Haloho, H. H. (2024). PERAN ADVOKAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(10), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v9i9.8996
Section
Articles
Author Biographies

Jusnizar Sinaga, Universitas HKBP Nommensen Medan

Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan

Harmes Halhadat Haloho, Universitas HKBP Nommensen Medan

Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan

References

Buku

Abdul Manan, (2005), Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Kencana, Jakarta.

Eni C. Singal, (2017), Pembagian Harta Gono-Gini Dan Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Lex Crimen.

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan,Hukum Acara Peradilan Agama dan zakat menurut hukum Islam,Jakarta, Sinar Grafika,2004,hlm.28

Sudarsono, Lampiran UUP Dengan Penjelasannya,Jakarta,Rineka Cipta,1991, hlm. 307

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang sudah diperbaharui dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 memuat substansi dasar hukum perceraian

Pasal 128 sampai dengan Pasal 129 KUHPerdata

Undang undang no 18 tahun 2004 tentang peran advocat

Jurnal

https://www.neliti.com/id/publications/148266/pembagian-harta-gono-gini-dan-penetapan-hak-asuh-anak-akibat-perceraian

http://repository.untagsmd.ac.id/184/1/Pembagian%20Harta%20Bersama_Esti%20Royani.pdf