SANKSI HUKUM PROSTITUSI : PERBANDINGAN ANTARA KABUPATEN BANDUNG DAN ACEH

Main Article Content

Rissa Aulia Putri
Wilyan Zuhdi
Deden Najmudin

Abstract


  • Prostitusi pekerjaan yang melanggar asusila pekerjaan yang masuk dalam perbuatan zina dan perbuatan yang diharamkanIslam. Pengaturan terhadap pelaku prostitusi berupa sanksidapat di lihat dari dua aspek baik aspek agama maupun aspekbudaya daerah, sanksi yang diberikan bagi pelaku prostitusisudah semestinya di berlakukan di daerah-daerah atau dapatdisebut peraturan daerah, prostitusi merupakan perbuatan zina yang termasuk kedalam dosa besar perbuatan tersebut dalamqonun Aceh masuk kedalam ‘uqubah hudud, dalam peraturandaerah kabupaten Bandung prostitusi termasuk kedalampelanggaran. Prostitusi adalah bisnis yang memberikankepuasan kepada pelanggan. Namun, selain melanggar normakesusilaan, bisnis ini juga berkontribusi pada munculnya dan penyebaran penyakit seperti HIV dan AIDS. Sanksi yang diterapkan terhadap prostitusi berbeda-beda di setiap daerah, tetapi tujuannya sama: mencegah praktik ini dan menghasilkan kemaslahatan. Metode komparatif denganpendekatan yuridis normatif, serta jenis data deskriptif-kualitatif, digunakan untuk mengklasifikasikan, membandingkan, dan menghubungkan data dalam penelitianini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bandung melarang prostitusi dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Namun, karena prostitusidianggap sebagai perbuatan zina dalam Qanun Aceh, hukumannya lebih berat, yaitu cambuk sebanyak 100 (seratus) kali atau denda sebesar 1000 (seribu) gram emas murni.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putri, R. A., Zuhdi, W., & Najmudin, D. (2024). SANKSI HUKUM PROSTITUSI : PERBANDINGAN ANTARA KABUPATEN BANDUNG DAN ACEH. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(10). https://doi.org/10.3783/causa.v9i10.9016
Section
Articles

References

Abdul Aziz Dahlan. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru, 1996.

Abubakar, Ali Lubis, and Zulkarnain. Hukum Jinayat Di Aceh: Sebuah Pengantar. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Amalia, Mia. “Prostitusi Dan Perzinahan Dalam Perspektif Hukum Islam.” Tahkim Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam 1, no. 1 (2018): 69.

Amalia, Putri. “Penerapan ’Uqubah Terhadap Penyelenggara Dan Penyedia Fasilitas Untuk Jarimah”

Ikhtilath (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Mahkamah Syaria’ah Kota Banda Aceh).” Jurnal Ilmu Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 3, no. 3 (2019): 508.

Arif, Mohammad. Pariwisata Dan Pelacuran Di Asia Tenggara. Jakarta: LP3ES, 1992.

Bloom, Nicholas, and John Van Reenen. “Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Prostitusi.” NBER Working Papers, 2013, 89. http://www.nber.org/papers/w16019.

Fadhlullah, Nyak. “Metode Perumusan Qonun Jinayah Aceh: Kajian Terhadap Pasal 33 Tentang Zina.” In Right Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia 7, no. 1 (2017): 28.

Juditha, Christiany. “Prostitusi Daring: Tren Industri Jasa Seks Komersial Di Sosial Media.” Jurnal Pekommas 6, no. 1 (2021): 54.

Kartono, Kartini. Patologi Sosial. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.

Marreta, Sharon Nitami. “Efektifitas Pelaksanaan Penertiban Prostitusi Di Kota Pekanbaru.” Jurnal Jom Fisip 4, no. 2 (2017): 2.

Masland, Robert, and David Estridge. Apa Yang Ingin Diketahui Remaja Tentang Seks. Jakarta: Bumi Aksara, 1987.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Nardi. Prostitusi Sebagai Pionir Pengembangan Kota. yogyakarta: Perpustakaan Gajah Mada, 2013.

Nasrullah, and Ade Rosadi. “Kritik Hukum Islam Atas Sanksi Pidana Pelaku Prostitusi Dalam Peraturan Daerah.” Al-’Adalah 14, no. 1 (2017): 48. Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, n.d.

Surbakti, Natangsa. “Penegakan Hukum Pidana Islam (Jinayah) Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.” Jurnal Media Hukum 17, no. 2 (2010): 190.

Ulfiyati, Nur Shofa. “Perbedaan Sanksi Bagi Pelaku Zina Dalam Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif.” Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 2 (2022): 92.

Wicaksono, Dian Agung, and Ola Anisa Ayutama. “Pengaturan Hukum Cambuk Sebagai Bentuk Pidana Dalam Qanun Jinayat.” Majalah Hukum Nasional 48, no. 1 (2018): 23–43.