PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PENGGUNA JASA PENERBANGAN (Studi Kasus Putusan Nomor : 117/PK/Pdt. Sus-BPSK/2017)

Main Article Content

Saverius Nahat
Endang Supratpti
Erna Amalia

Abstract

                 Penelitian ini mengangkat tentang perlindungan hukum bagi konsumen sebagai pengguna jasa angkutan udara atas barang bagasi penumpang. Penelitian ini mempersoalkan tentang apakah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan di Indonesia dalam bidang penerbangan memberikan perlindungan kepada konsumen mengenai ganti rugi atas hilang atau rusaknya barang bawaan penumpang dan Apakah putusan peninjauan kembali dengan nomor putusan 117 PK/Pdt.Sus BPSK/2017 sudah mencerminkan rasa keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan juga studi kasus putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain adanya perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, adapula perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dimana penerbangan tidak memberi hak kepada konsumen untuk menuntut ganti rugi kepada penerbangan atas hilang atau rusaknya barang bawaan penumpang. Selanjutnya pada salah satu angkutan umum yang memiliki risiko kehilangan barang cukup tinggi seperti bus, apabila terjadi pencurian atau terdapat barang yang tertinggal karena kelalaian penumpang dan kemudian hilang pada saat penumpang menggunakan angkutan umum tersebut, maka atas nama kepastian hukum dan keadilan persyaratan yang sama sepatutnya berlaku juga terhadap Pemohon Peninjauan Kembali selaku pengangkut, mengingat penerbangan tersebut berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama yaitu rata-rata di atas 2 jam perjalanan lintas negara atau benua tanpa harus mewujudkan tanggung jawab moral pengusaha. Sebagai kesimpulan dan rekomendasi dari penelitian ini adalah Selama bagasi kabin tidak tercatat maka konsekuensinya masih dalam tanggung jawab konsumen itu sendiri yang mana  berada dalam pengawasan penumpang sendiri, Adapun Putusan Peninjauan kembali dengan Nomor putusan 117 PK/Pdt.Sus    BPSK/2017 Telah mencerminkan rasa keadilan dengan menerima permohonan Peninjauan kembali maskapai QATAR AIRWAYS Q.C.S.C. Saran atau rekomendasi dari penelitian ini adalah Bagi pemerintah Perlunya adanya regulasi agar kedepan perlindungan hukum terhadap penumpang pesawat udara. Bagi Maskapai kedepan agar dapat melakukan keamanan yang ketat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nahat, S., Supratpti, E., & Amalia, E. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PENGGUNA JASA PENERBANGAN : (Studi Kasus Putusan Nomor : 117/PK/Pdt. Sus-BPSK/2017). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(10), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v9i10.9018
Section
Articles
Author Biographies

Saverius Nahat, Universitas Tama Jagakarsa

Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta, Indonesia

Endang Supratpti, Universitas Tama Jagakarsa

Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta, Indonesia

Erna Amalia, Universitas Tama Jagakarsa

Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta, Indonesia

References

Amad Sudiro dan H.K. Martono, Hukum Angkutan Udara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2011.

Adi Nugroho Susanti, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Amriani Nurnaningsih, Mediasi Altenatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Barkatulah Abdul Halim, Hukum Perlindungan Konsumen, Nusa Media, Bandung, 2008.

Feri Farhan Badawi Ahmad, Fendi Setyawan, Edi Wahjuni, 2013, Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Universitas Jember (UNEJ), Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa 2013.

Goedhuis. G, National Air legislations and the Warsaw Convention, The Hague: Martinus Nijhoff. 1937.

Hadisoeprapto Hartono dkk, Pengangkutan Dengan Pesawat Udara. UII Press, Yogyakarta, 1987.

Krisnadi Nasution, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Bus Umum, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8. 2012.

Khairandy Ridwan, Tanggung Jawab pengangkut dan Asuransi Tanggung Jawab Sebagai Instrument Perlindungan Konsumen Angkutan Udara, Jurnal Hukum Bisnis vol 25, Jakarta, 2006.

Kansil C.S.T.. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1999.

Kalsen Hans, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Bandung, 2006.

Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen, Tim UB Press, Malang, 2011.

Muhammad Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Niaga, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung 1998.

M.N, Purwosutjipto HH, Pengertian Pokok Hukum Dagang (3) Hukum Pengangkutan., Djambatan, Jakarta, 1995.

Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

Martono H.K. dan Agus Pramono, Hukum Udara Perdata Internasional dan Nasional, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013)

Ahmad Sudiro, Hukum Angkutan Udara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 , (Jakarta: Penerbit Rajawali Pers, 2011).

Muazzin,Tanggung Jawab Pangangkut Udara Terhadap Kerugian Penumpang dan Pihak Ketiga di Permukaan Bumi, Jurnal Kanun No. 29 Edisi Agustus, Banda Aceh, 2001.

Muhammad Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Niaga, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008. Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

Miru Ahmadi dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005).

Nasution Az, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2001.

Natasya Sirait Ningrum, “Mencermati UU No. 5 Tahun 1999 Dalam Memberikan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha”, Jurnal Hukum Bisnis vol. 22 (Edisi Januari-Februari 2003).

Nurmadjito, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, Djambatan. 1991. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid III Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta, 2003.

Qamar Nurul, Hukum Itu Ada Tapi Harus Ditemukan, Pustaka Refleksi, Makassar, 2010.

Raharjo Satijipto, Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000.

Sutedi Adrian, Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008.

Rusli Tami, Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha Menurut Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal KEADILAN PROGRESIF Volume 3 Nomor 1 Maret 2012.

Subekti R, Aneka Perjanjian, ( Bandung: PT. Citra Aditya, 1995) Hukum Perjanjian, PT Internasional, Jakarta, 1985. Aneka Perjanjian, Bandung, Citra Aditya Bakti, (R. Subekti I) 1989.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia edisi Revisi 2006, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2006.

Susanto Happy, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008.

Salim Abbas, Manajemen Transportasi, Jakarta: Raja Grafindo. 2006.

Soekardono.R, Hukum Dagang Indonesia jilid 11, Rajawali Press, Jakarta, 1981.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2004.

Shofie Yusuf dan Somi Awan, Sosok Peradilan Konsumen, Lembaga Konsumen Jakarta dan The Asia Foundation, 2004.

Soekardono, Hukum Dagang Indonesia Jilid II, Jakarta, CV. Rajawali, 1986.

Suherman. E, Hukum Udara Indonesia Dan Internasional, Alumni, Bandung, 1983.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Cet. II, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004.

Sidabalok Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cet. I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Tri Siwi Kristiyanti Celine, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2010).

Usman Aji Sution, Joko Prakosa, Hari Pramono, Pengangkutan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.

Uli Sinta, Pengangkutan, Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport Angkutan Laut, Angkutan Darat, dan Angkutan Udara,USU Press, Medan, 2006.

Widjaja Gunawan dan Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Cet.3, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003).

Wardiono Kelik, Hukum Perlindungan Konsumen, Ombak, Yogyakarta, 2014.

Wignojodiputro Surojo, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1974.

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Prenada Media Grup, Jakarta, 2013, hal.15, dikutip dari David Oughton dan John Lowry, Textbook on Consumer Law, (London: Blackstone Press Limited, 1997).

Hukum Perlindungan Konsumen, Prenada Media Grup, Jakarta, 2013, hal.15, dikutip dari Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, (St. Paul, Minnesota: West Publishing) Eight Edition, 2004.

Peraturan Perundang – undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang PerlindungaN konsumen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Perma No. 1 Tahun 2006

Website

http://majalahkonstan.com, diakses pada tanggal 2 Desember 2023.

http://www.academia.edu/30001400/Tugas_Mata_Kuliah_Metode_Penelitian_dan_Penulisan_Karya_Ilmiah. diakses 2 Desember 2023

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52897351a003f/litigasi-danalternatif-penyelesaiansengketa-di-luar-pengadilan.akses, 13 Januari 2024.

http://www.yabpeknas.com/2015/04/fungsi-dan-peranan-kelembagaan-bpsk.html.Akses Pada Hari Jumat 14 Januari 2024