OPTIMALISASI AUDIT HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Main Article Content
Abstract
Industrial relations disputes are problems that often occur between workers and employers, which require effective handling to achieve a fair settlement for both parties. This research aims to analyze how legal audit optimization can be a solution in resolving industrial relations disputes. The main focus of the research is to identify the role of legal audits in preventing and resolving labor conflicts, as well as formulating strategies to optimize their implementation. This research uses a qualitative method with a normative and empirical juridical approach. Data is collected through literature study, analysis of industrial relations dispute cases that have occurred. The analysis was conducted using dispute resolution theory and legal justice theory. The results show that legal audits have a strategic role in preventing and resolving industrial relations disputes. Optimization of legal audit can be three main aspects: first, strengthening the company's internal legal audit system; second, increasing the competence of legal auditors in the field of labor; and third, developing a transparent and participatory legal audit mechanism. The study also found that the effectiveness of legal audits is highly dependent on the commitment of company management and the active involvement of workers in the process. This study concludes that optimizing legal audits can significantly reduce the level of industrial relations disputes, by providing practical recommendations for companies and stakeholders in developing an effective legal audit system. For future research, it is recommended to examine more deeply the application of technology in the legal audit process and its impact on the effectiveness of industrial relations dispute resolution.
Perselisihan hubungan industrial merupakan permasalahan yang sering terjadi antara pekerja dan pengusaha, yang memerlukan penanganan efektif untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana optimalisasi audit hukum dapat menjadi solusi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Fokus utama penelitian adalah mengidentifikasi peran audit hukum dalam mencegah dan menyelesaikan konflik ketenagakerjaan, serta merumuskan strategi optimalisasi pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, analisis terhadap kasus-kasus perselisihan hubungan industrial yang telah terjadi. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori penyelesaian sengketa dan teori keadilan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa audit hukum memiliki peran strategis dalam mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Optimalisasi audit hukum dapat dilakukan melalui tiga aspek utama: pertama, penguatan sistem audit hukum internal perusahaan; kedua, peningkatan kompetensi auditor hukum dalam bidang ketenagakerjaan; dan ketiga, pengembangan mekanisme audit hukum yang transparan dan partisipatif. Penelitian ini juga menemukan bahwa efektivitas audit hukum sangat bergantung pada komitmen manajemen perusahaan dan keterlibatan aktif pekerja dalam prosesnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi audit hukum dapat menurunkan tingkat perselisihan hubungan industrial secara signifikan, dengan memberikan rekomendasi praktis bagi perusahaan dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan sistem audit hukum yang efektif. Untuk penelitian selanjutnya, disarankan untuk mengkaji lebih dalam mengenai penerapan teknologi dalam proses audit hukum dan dampaknya terhadap efektivitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Khakim, Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.
Agusfian Daeng Mamangkey, Hukum Perburuhan, Jakarta: Pradnya Paramita, 2019.
Arianto, D., "Korelasi Audit Hukum dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial", Jurnal Hukum Ketenagakerjaan, Vol. 15, No. 2, 2021.
Arianto, D., "Korelasi Audit Hukum dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial", Jurnal Hukum Ketenagakerjaan, Vol. 15, No. 2, 2021.
Asikin, Zainal. "Dasar-dasar Hukum Perburuhan." (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2021), 234.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Budiono, Abdul R. "Audit Hukum dan Manajemen Ketenagakerjaan." Jurnal Hukum Bisnis 38, no. 2 (2022): 125-140.
Daniel Goleman, Emotional Intelligence in Workplace, Jakarta: Gramedia, 2018.
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2019.
Hardjono, W., Hukum Ketenagakerjaan Kontemporer, Yogyakarta: Penerbit Gajah Mada University Press, 2021
Hofstede, G., Cultures and Organizations, McGraw-Hill, 2020.
Husni, L., Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2020.
Husni, Lalu. "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan." (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020), 156.
Joni Emirzon, Hukum Hubungan Industrial, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Kementerian Ketenagakerjaan RI. "Laporan Tahunan Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial 2023." (Jakarta: Kemenkaker, 2023), 12.
Kurniawan, A., "Teknologi Informasi dan Transformasi Audit Hukum", Jurnal Hukum Teknologi, Vol. 8, No. 3, 2022.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017.
Lembaga Penelitian Ketenagakerjaan. "Studi Efektivitas Audit Hukum dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial." (Jakarta: LPK, 2023), 67.
Mahkamah Agung RI. "Laporan Tahunan Pengadilan Hubungan Industrial 2023." (Jakarta: MA RI, 2023), 45.
Maimun. "Hukum Ketenagakerjaan: Suatu Pengantar." (Jakarta: Pradnya Paramita, 2023), 89.
Michael Porter, Competitive Strategy, Harvard Business Press, 2019.
Nasution, Bahder Johan. "Transformasi Hubungan Industrial di Era Digital." Jurnal Hukum Ketenagakerjaan 7, no. 2 (2023): 178-192.
Nugroho, H., Studi Komparatif Sistem Hubungan Industrial Internasional, Surabaya: Penerbit Universitas Airlangga, 2021.
Porter, M.E., Corporate Social Responsibility Framework, Harvard Business Review, 2017.
Prasetyo, A., "Tanggung Jawab Sosial Korporasi dalam Hubungan Industrial", Jurnal Etika Bisnis, Vol. 9, No. 2, 2022.
Ramli, Ahmad M. "Dinamika Hubungan Industrial Pasca Pandemi." (Jakarta: Sinar Grafika, 2023), 234.
Stiglitz, J.E., Economic Governance and Industrial Relations, World Bank Publication, 2018.
Subekti, Hukum Audit dan Manajemen Risiko, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2019.
Subekti, Victor. "Optimalisasi Audit Hukum dalam Hubungan Industrial." Jurnal Ketenagakerjaan Indonesia 8, no. 1 (2023): 45-60.
Sutedi, Adrian. "Hukum Perburuhan dan Audit Kepatuhan." (Jakarta: Rajawali Pers, 2022), 78.
Suwondo, Chandra. "Outsourcing dan Audit Ketenagakerjaan." Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 3 (2023): 267-282.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Uwiyono, Aloysius. "Asas-asas Hukum Perburuhan." (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020), 167.
Widodo, P., "Pendekatan Psikologis dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial", Jurnal Hubungan Industrial, Vol. 10, No. 1, 2019.
Wijayanti, Asri. "Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi." (Jakarta: Sinar Grafika, 2021), 45.
Wijayanto, R., "Kompetensi Mediator dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial", Jurnal Hukum Ketenagakerjaan, Vol. 12, No. 4, 2020.
Zainal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.